Busyro: Status Boediono Cuma Satu Langkah Lagi - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

12 Desember 2014

Busyro: Status Boediono Cuma Satu Langkah Lagi






Wapres Boediono Ketika Bersaksi di Pengadilan tipikor  

"Cuma satu langkah lagi, tapi sekarang bergatung pada (putusan) pengadilan,"

Komisi Pemberantasan Korupsi tinggal menunggu satu langka lagi, untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, tahap baru penanganan kasus Century tinggal satu langkah lagi. Begitu putusan vonis pengadilan bagi terdakwa Budi Mulya, sudah berkekuatan hukum tetap, KPK segera menelaah berkasnya.

"Cuma satu langkah lagi, tapi sekarang bergatung pada (putusan) pengadilan," kata Busyro, Kamis (11/12).

Busyro tidak menjawab tegas ketika ditanyakan kemungkinan Boediono menjadi tersangka baru. "Bisa jadi pak Boediono, atau yang lain, jadi memang belum (ada kepastian)."

Kemungkinan itu ada karena KPK akan menelaah semua nama-nama yang muncul di berkas putusan Budi Mulya jika sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Busyro, semua nama-nama yang disebut berkaitan dengan kasus Century dalam berkas putusan itu bisa dijerat dengan pasal penyertaan. Maksud dia ialah pelanggaran sebagaimana disebut di pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.

Keputusan itu merupakan vonis atas pengajuan banding Perkara Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014.






Sumber : Aktual.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here