Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, masih ada kemungkinan untuk memanggil Jokowi Gubernur DKI terkait dengan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Pemanggilan bisa dilakukan jika nama Jokowi masuk dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya katakan, kalau sepanjang di dalam BAP itu ada yang mendukung keterkaitannya (Jokowi), kita akan lakukan (pemanggilan). Jadi, tidak ujug-ujug langsung kita lakukan pemanggilan. Sesuai dengan nanti yang disampaikan pada BAP,” kata Basrief Arief di Gedung DPR, Jakarta, (23/6/2014).
Basrief berharap, berharap publik memahami proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus TransJakarta. “Mungkin belum sampai itu, kita harus memanggil yang bersangkutan. Tapi, itu harus sesuai dengan apa yang ada di dalam BAP. Kalau BAP tidak menyebutkan lalu kenapa harus dipanggil?,” katanya.
Dia berjanji akan terus mengevaluasi kasus yang telah menetapkan tersangkanya. “Tersangka yang sudah ditetapkan terus kita evaluasi. Ini juga masih terus dilakukan pengembangan. Kalau ada siapapun akan dipanggil,” sebutnya. (dk)
Sumber : CitizenJournalism
“Saya katakan, kalau sepanjang di dalam BAP itu ada yang mendukung keterkaitannya (Jokowi), kita akan lakukan (pemanggilan). Jadi, tidak ujug-ujug langsung kita lakukan pemanggilan. Sesuai dengan nanti yang disampaikan pada BAP,” kata Basrief Arief di Gedung DPR, Jakarta, (23/6/2014).
Basrief berharap, berharap publik memahami proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus TransJakarta. “Mungkin belum sampai itu, kita harus memanggil yang bersangkutan. Tapi, itu harus sesuai dengan apa yang ada di dalam BAP. Kalau BAP tidak menyebutkan lalu kenapa harus dipanggil?,” katanya.
Dia berjanji akan terus mengevaluasi kasus yang telah menetapkan tersangkanya. “Tersangka yang sudah ditetapkan terus kita evaluasi. Ini juga masih terus dilakukan pengembangan. Kalau ada siapapun akan dipanggil,” sebutnya. (dk)
Sumber : CitizenJournalism
Tidak ada komentar:
Posting Komentar