Mendapat pukulan telak karena tidak mau melaksanakan nikah mut’ah, Emilia Renita kemudian ngeles dan malah menanggapi debat dengan memberikan dalil kebolehan nikah mut’ah menurut referensi Sunni, padahal yang jadi tema pokok pembahasan adalah mengapa Emilia menolak amalan nikah mut’ah sedangkan dia adalah pembesar Syiah.
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Ingat, Anda telah mengatakan bahwasanya Anda tidak mau nikah mut’ah. Seharusnya Anda membawakan dalil akan keharaman nikah mut’ah dalam kitab-kitab Syiah bukan malah membawakan dalil yang membolehkan nikah mutah. Bukankah Anda yang menyatakan bahwasanya mut’ah itu jorok? Kenapa sekarang Anda malah membolehkannya? Kontradiktif.”
Emilia Renita malah menanggapi sebagai berikut, “Saya tidak pernah bilang mut’ah itu jorok. Saya ini Syiah yang tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah, karena itu ada dalil kuat untuk menghalalkannya. Tapi saya jelaskan, saya tidak melakukannya karena tidak semua yang halal dalam Al Qur’an harus kita lakukan. Nikah mutah adalah solusi buat para wanita menjaga iffahnya.”
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Memang semua yang halal tidak harus dilakukan, akan tetapi nikah mut’ah dalam ajaran Syiah bukan hanya sekedar halal tapi “wajib”. Karena ada riwayat Syiah yang mengancam orang-orang yang tidak melakukan nikah mutah. Jadi Anda pun wajib melakukannya karena mut’ah bukan hanya sekedar halal tapi wajib karena ada ancaman bagi yang meninggalkan mut’ah. Salah satu ancaman dalam kitab Syiah bagi orang yang tidak melakukan nikah mut’ah:
مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ
Kemarin Anda menyatakan yang nikah mut’ah adalah orang yang tidak menjaga iffah. Sekarang Anda malah menyatakan bahwasanya nikah mut’ah adalah jalan untuk menjaga iffah. Sungguh perkataan yang aneh alias kontradiktif.”
Mendapat penjelasan itu, Emilia Renita menerangkan maksud perkataannnya, “Sebagai istri tentu saya tidak bisa nikah mut’ah dan ya, buat saya nikah mut’ah itu haram karena saya istri orang. Sebagaimana daging kambing juga haram buat orang yang sakit darah tinggi, dan lain-lain, misalnya.”
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry menjelaskan, ulama Syiah sepakat akan kebolehan nikah mut’ah bagi seorang wanita yang sudah nikah alias sudah punya suami.
Disebutkan dalam kitab Syiah, Fatawa 12/432:
يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ،
شرط وجوب النية انه خالصاً لوجه الله
“Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin kontrak dengan lelaki lain) tanpa izin dari suaminya, dan jika mut’ah dengan izin suaminya maka pahala yang akan didapatkan akan lebih sedikit, dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas untuk wajah Allah.”
“Jadi, adanya Jalaluddin (Rakhmat-red) atau tidak adanya Jalaluddin, itu bukanlah masalah bagi Anda untuk nikah mut’ah lagi menurut ajaran Syiah. Akan tetapi menagapa Anda malah berpegang teguh tidak mau mut’ah sedangkan ada ancamannya?” tambahnya men-skak-mat Emilia Renita AZ hingga tak berkutik.(BeDa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar