KPK akan Periksa Megawati Terkait BLBI, Pengamat: Itu Langkah Tepat - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

14 Juli 2014

KPK akan Periksa Megawati Terkait BLBI, Pengamat: Itu Langkah Tepat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dimintai pendapatnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai pemanggilan Megawati merupakan langkah yang tepat, karena penerbitan SKL dikeluarkan saat Ketua Umum PDI Perjuangan itu berkuasa.

"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden (Inpres) mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di release. Zaman Megawati punya banyak data soal itu," ujarnya, Minggu (13/7/2014).

Menurut Mudzakir, kebijakan release and discharge untuk obligor BLBI berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Sebabnya, ada indikasi surat pengampunan bagi obligor BLBI bisa diperjualbelikan.

Terlebih, lanjut Mudzakir, belum jelas berapa uang yang telah masuk ke negara dari kebijakan tersebut. Jika ternyata malah merugikan negara, pandang dia, maka patut diduga ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Mudzakir mengatakan bahwa presiden terpilih harus berkomitmen menuntaskan kasus BLBI. Dia mengingatkan, dua calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Joko Widodo memiliki potensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI.

Pasalnya, dua kubu capres sama-sama diisi dengan pihak-pihak terkait skandal BLBI. Hanya saja, kubu Joko Widodo alias Jokowi dinilai paling tinggi resistensinya karena banyak didukung oleh orang-orang dari rezim Megawati.


"Kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dengan capres nomor 2. Jadi resistensi lebih banyak di nomor 2 karena lebih banyak yang terkait," kata Mudzakkir.

Jumat (11/7/2014) kemarin, Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa komisinya tidak ada hambatan untuk memeriksa Megawati terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati.

"Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang begitu-begitu," kata Abraham.





Sumber : tribune

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here