Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengunggah dokumen rekapitulasi pemungutan suara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) atau form C1.
"Jadi prinsip dasar kenapa KPU upload duplikasi dokumen resmi di tingkat TPS, gunanya adalah bahwa masyarakat secepatnya mengetahui apa yang terjadi di tempat pemungutan suara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Minggu (13/7/2014).
Adanya beberapa form C1 yang terlihat janggal di website milik KPU, www.kpu.go.id, KPU meminta agar publik berpartisipasi aktif mengkritisi hal tersebut.
KPU pun menyebut pengunggahan form C1 ke website dalam rangka prinsip akuntabilitas dan integritas.
"Kami kan ingin ada koreksi dari bawah. Kalau kami mau, ya kami tetapkan saja itu langsung hasilnya tanpa memberitahu bagaimana proses rekapnya dari awal," tandasnya.
*NB: Untuk mengetahui data C1 di KPU, klik web resmi KPU : http://pilpres2014.kpu.go.id/c1.php
Sumber : inilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar