AMERIKA Serikat menyatakan keterkejutan mereka atas vonis hukuman mati terhadap 529 orang pendukung Mursi yang dijatuhkan oleh pengadilan di Mesir dalam sidang yang hanya berlangsung dua sesi. Menanggapi putusan pengadilan itu, Amerika menyatakan putusan sidang tersebut menentang logika.
Dalam vonis hukuman mati terbesar dalam kasus hukum di Mesir, sebuah pengadilan di kota Lembah Nil Minya memvonis 529 orang yang diduga pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi dengan hukuman mati pada hari Senin kemarin (24/3/2014) setelah sidang dua hari terkait atas tuduhan membunuh seorang petugas polisi, percobaan pembunuhan dua orang lainnya dan menyerang sebuah kantor polisi di Minya pada bulan Agustus tahun lalu.
Sebagai tanggapan, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Marie Harf mengatakan, “Kami sangat prihatin – dan saya akan mengatakan kami sebenarnya cukup terkejut dengan hukuman mati untuk 529 warga Mesir terkait dengan kematian satu polisi.”
“Jelas para terdakwa bisa mengajukan banding, tapi itu tampaknya tidak mungkin akan ada review yang adil terkait bukti dan kesaksian yang konsisten dengan standar internasional yang dapat dicapai dengan lebih dari 529 terdakwa dalam sidang dua hari,” tegas Harf. “Ini sangat menentang logika.”
“Kami terus menyerukan kepada pemerintah Mesir untuk memastikan bahwa semua orang yang ditahan di Mesir diberikan proses yang adil serta menghargai kebebasan sipil dan proses hukum harus konsisten dengan standar internasional. Hukum harus diterapkan secara adil dan bebas dari bias politik,” kata pejabat Departemen Luar Negeri AS tersebut.
“Kami telah mengatakan berulang kali bahwa bahkan penangkapan bermotif politik tidak akan mengatur transisi Mesir kembali,” tambah pejabat itu.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Dalam vonis hukuman mati terbesar dalam kasus hukum di Mesir, sebuah pengadilan di kota Lembah Nil Minya memvonis 529 orang yang diduga pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi dengan hukuman mati pada hari Senin kemarin (24/3/2014) setelah sidang dua hari terkait atas tuduhan membunuh seorang petugas polisi, percobaan pembunuhan dua orang lainnya dan menyerang sebuah kantor polisi di Minya pada bulan Agustus tahun lalu.
Sebagai tanggapan, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Marie Harf mengatakan, “Kami sangat prihatin – dan saya akan mengatakan kami sebenarnya cukup terkejut dengan hukuman mati untuk 529 warga Mesir terkait dengan kematian satu polisi.”
“Jelas para terdakwa bisa mengajukan banding, tapi itu tampaknya tidak mungkin akan ada review yang adil terkait bukti dan kesaksian yang konsisten dengan standar internasional yang dapat dicapai dengan lebih dari 529 terdakwa dalam sidang dua hari,” tegas Harf. “Ini sangat menentang logika.”
“Kami terus menyerukan kepada pemerintah Mesir untuk memastikan bahwa semua orang yang ditahan di Mesir diberikan proses yang adil serta menghargai kebebasan sipil dan proses hukum harus konsisten dengan standar internasional. Hukum harus diterapkan secara adil dan bebas dari bias politik,” kata pejabat Departemen Luar Negeri AS tersebut.
“Kami telah mengatakan berulang kali bahwa bahkan penangkapan bermotif politik tidak akan mengatur transisi Mesir kembali,” tambah pejabat itu.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar