Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan narkoba Andi Baso Iqbal alias AB (44) Caleg DPRD Partai Hanura Bone yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, diduga mandek dan macet di tangan Jaksa.
Pihak kejari mengaku, berkas Andi Baso Iqbal dan empat rekannya itu baru dilimpahkan ke kejari beberapa lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone Alham S.H. mengaku belum mengetahui siapa Jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Langsung tanya kejaksanya, karena bukan saya yang sidang," ungkapnya Alham via sms kepada wartawan
Click Here
Minggu (23/2/2014) kemarin.
Diberitakan, Andi Baso Iqbal itu diciduk petugas Kepolisian Resort Bone di rumahnya di BTN Puri Mutiara Indah, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Jumat (3/1/2014) lalu, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Bersama istrinya, Andi Mala (43) dan tiga rekannya yakni Ambo Petta Tinring (39), Farida Yanti Akib (31), dan Andi Ismail (34) langsung digelandang ke Mapolres Bone. Dimana sehari pasca penangkapan, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengumumkan penetapan ke limanya sebagai tersangka.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Pihak kejari mengaku, berkas Andi Baso Iqbal dan empat rekannya itu baru dilimpahkan ke kejari beberapa lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone Alham S.H. mengaku belum mengetahui siapa Jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Langsung tanya kejaksanya, karena bukan saya yang sidang," ungkapnya Alham via sms kepada wartawan
Click Here
Minggu (23/2/2014) kemarin.
Diberitakan, Andi Baso Iqbal itu diciduk petugas Kepolisian Resort Bone di rumahnya di BTN Puri Mutiara Indah, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Jumat (3/1/2014) lalu, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Bersama istrinya, Andi Mala (43) dan tiga rekannya yakni Ambo Petta Tinring (39), Farida Yanti Akib (31), dan Andi Ismail (34) langsung digelandang ke Mapolres Bone. Dimana sehari pasca penangkapan, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengumumkan penetapan ke limanya sebagai tersangka.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar