Kebijakan Jokowi tentang kenaikan harga bbm tanpa persetujuan DPR adalah tidak sah, ilegal, inkonstitusional”. JOKOWI jelas melakukan pelanggaran terhadap terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Dalam Pasal 14 disebutkan dalam ayat (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp 403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Selanjutnya pasal 14 ayat (12a) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran. Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US $/ barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.
Kewajiban pemerintah Jokowi – JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dalam Pasal 13 ayat ;
Dalam Pasal 14 disebutkan dalam ayat (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp 403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Selanjutnya pasal 14 ayat (12a) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran. Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US $/ barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.
Kewajiban pemerintah Jokowi – JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dalam Pasal 13 ayat ;
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp 414.680.552.641.000,00 (empat ratus empat belas triliun enam ratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
(4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit BPK.
(6) Rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
Sehingga keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah seperti “kesurupan” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal deal internasional Jokowi dengan perusahaan multinasional dan Negara maju yang mendesak liberalsiasi sector migas Indonesia.
Dengan demikain keputusan Jokowi yang menaikkan harga Premium menjadi Rp. 8.500 dan Solar menjadi Rp. 7.500 adalah kebijakan illegal dan inkonstitusional. Dengan demikian Jokowi – Jk dapat dijatuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar