Janji Rano Karno untuk mundur dari jabatannya sebagai Plt Gubernur Banten jika pasangan capres cawaprens Jokowi-JK kalah di Provinsi Banten, kini ditagih oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Banten.
Sebab berdasar hasil hitung cepat sejumlah lembaga suvey diantaranya RRI, SMRC dan beberapa lembaga survey lain, perolehan suara pasangan Jokowi-JK di Banten kalah dari pasangan Prabowo-Hatta.
RRI misalnya dalam hitung cepatnya pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara 56,93 persen di Banten sementara Jokowi JK 43,07 persen. Selain itu Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dalam quic countnya menyatakan Prabowo-Hatta memperoleh 56,5 persen suara di Banten sementara Jokowi-JK 43,5 persen.
"Sudah pasti Jokowi-JK kalah suara di Banten. Karenanya dia harus tepati janji untuk mundur," kata Muchtar Ansoru, pengurus koordinati cabang PMII Provinsi Banten, saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (12/7/2014).
Menurut Muchtar pihaknya akan melakukan somasi atas Rano Karno jika tidak menepati janjinya mundur sebagai Plt Gubernur Banten, dalam beberapa hari ini.
"Kami akan segera melakukan konsolidasi dan menggelar aksi guna menagih janji kepada Rano Karno. Sebab sikapnya yang tidak serius atas janjinya bukan sikap negarawan," kata Muchtar. Ia berharap Rano Karno menunjukkan bahwa dirinya mau menepati janjinya dengan melepas jabatannya saat ini yang menjadi Plt Gubernur.
Karena, kata Muchtar, sudah beberapa kali janji Rano untuk mundur dalam beberapa hal lain, tidak ditepati. "Jika mentalitas pemimpin yang munafik seperti ini dipertahankan, maka Banten bakalan kacau. Jangan-jangan dia juga sekadar saat menyatakan akan membangun Banten menjadi lebih maju," ujarnya.
Sementara Rano Karno sendiri saat ditanya wartawan atas janjinya itu pernah menyatakan tidak akan mundur walau Jokowi-JK kalah di Banten. Alasannya, kata Jokowi-JK menang secara nasional. "Bagaimana saya mau mundur. Walau kalah di Banten, pasangan Jokowi-JK menang secara nasional," katanya waktu itu.
Sebelumnya Rano Karno pernah berjanji hal yang sama atas dua hal berbeda. Pertama, Rano Karno berjanji mundur dari Plt Gubernur Banten jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Banten 2013, tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Walau BPK menilai APBD Banten 2013 under disclaimer, Rano enggan menepati janjinya. Alasannya saat itu, ia tidak diberikan kewenangan oleh Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, mengurusi APBD Banten.
Kedua, Rano Karno pernah menyatakan akan mundur dari Plt Gubernur Banten, karena saat ia menjabat tidak diberikan delegasi kewenangan apapun dari Atut sebagai Gubernur Banten non aktif. Janji Rano itu dikatakannya kepada Dedi Gumelar atau Miing yang mengungkapkan janji Rano itu kepada media massa.
Dan yang terakhir, Rano Karno juga berjanji akan mundur jika suara pasangan Jokowi-JK di Banten kalah dari Prabowo-Hatta. Namun Rano berkelit, karena walau kalah di Banten, Jokowi-JK menang secara nasional berdasar hasil quick count sebagian besar lembaga survey.
Sumber : tribune
Tidak ada komentar:
Posting Komentar