"TIPU-TIPUNYA KPK MENGGUNAKAN UU TPPU PADA KASUS AF/LHI" - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

25 November 2013

"TIPU-TIPUNYA KPK MENGGUNAKAN UU TPPU PADA KASUS AF/LHI"

1. eng ing eeeng …jreenk !!! kita bahas Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang yg skrg ini GALAK dilakukan @KPK_RI
2. akhir2 ini @KPK_R banyak memeriksa sejumlah orang yg dituduh KPK telah melakukan pencucian uang terkait dugaan rencana suap ke LHI

3. Apakah langkah pemeriksaan sejumlah orang atas dasar UU TPPU yg dilakukan @KPK_RI itu tepat? sesuai dgn hukum? jawabnya : TIDAK !!!

4. hampir semua pihak yg diperiksa KPK terriait aliran dana Fathanah itu SESUNGGUHNYA TDK ADA KAITAN /KORELASI dgn UU TPPU. KPK hny TIPU2 !

5. Tidak mesti jadi ahli hukum utk MEMBONGKAR kebusukan @KPK_RI dlm pemeriksaan puluhan wanita terkait Fathanah alias Olong itu

6. Pertama : Hubungan antara Olong/Fathanah dgn 20, 40, atau 1000 wanita itu hny “bumbu penyedap skenario Olong cs” utk hancurkan PKS

7. Kedua : KPK adalah bagian dari skenario Penghancuran PKS yg nantinya jadi penghancuran Islam sbg “collateral damage” nya

8. Ketiga : @KPK_RI yg katanya, sekali lagi katanya, miliki penyidik2 yg cerdas, kok bisa bertindak bodoh dgn mau capek2 periksa wanita2 itu

9. Keempat : UU
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG : Memberikan batasan yg jelas

10. Substansi UU TPPPU itu : 1) harus ada perbuatan pidana pokoknya terlebih dahulu 2) adanya pemufaktan jahat 3) Kontrol thdp uang/asset

11. Pasal 2 UU PPPU :
(1) Hasil tindak pidana : Harta Kekayaan yg diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika, dst

12. Lalu kenapa @KPK_RI mau repot2 periksa puluhan wanita sekitar fathonah / Olong? KPK dgn tdk tahu malu berbuat BEGO dan keliru ??

13. Dimana pun diseluruh dunia, filosofi Pencucian Uang hny pada 3 hal tadi 1) hasil kejahatan 2) pemufakatan jahat 3) Kontrol uang/aset

14. Jadi jika ada seorang koruptor membelikan rumah mewah utk pacar gelapnya, sertifikat an. pacarnya itu dan dia kuasai penuh = BUKAN TPPU

15. Seorang Koruptor menyumbang uang 1 Milyar ke Gereja atau Mesjid = BUKAN PENCUCIAN UANG !!

16. Pemberian uang, asset atau harta dari seorg Koruptor kepada pihak lain dgn maksud hadiah, hibah, sumbangan dst = BUKAN MONEY LAUNDERING

17. Mustahil penyidik atau Pimp KPK ga ngerti HUKUM dan UU !! Tapi faktanya, ketololan seperti itulah yg dilakukan KPK saat ini. SENGAJA !

18. @KPK_RI mempertontonkan ketololannya ke hadapan publik, rakyat Indonesia. Periksa Maharani sampai Ayu Azhari hny demi sensasi negatif

19. KPK seolah2 “kerja keras” periksa wanita2 itu. Ga ada gunanya kecuali mau ciptakan OPINI NEGATIF utk HANCURKAN PKS. Pesanan siapa?

20. Sangkaan “Rencana Menerima Suap” thdp LHI, “digoreng habis2an” oleh @KPK_RI. Brengseknya, KPK ini malah menjadi lembaga pembuat opini

21. KPK bukan lagi jadi lembaga pemberantasan Korupsi. Tapi jadi lembaga pencipta Opini, Lembaga pesanan kelompok tertentu (ery riyana cs)

22. KPK telah menipu rakyat. Kangkangi Hukum. Membuang2 uang negara dst..ketika KPK periksa puluhan wanita fathanah hny utk buat opini

23. sementara itu saat ini terdapat 50 kasus RAKSASA yg TIDAK diselesaikan KPK. Impoten. apalagi TPPU Nazar dan @sandiuono di GIA dll

24. KPK yg kita beri kewenangan luar biasa dan anggaran yg besar ternyata hny jd KUCING KURAP. Antek Istana dgn ery, kuntoro cs sbg tuannya.




 Sumber : Facebook Artati Sansumardi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here