Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta Anshori SpOG. Hatta ditangkap pada Senin (11/11), setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2013.
Penangkapan Hatta menambah daftar panjang profesor yang tersandung kasus korupsi. Walaupun, korupsi yang dilakukan orang-orang pintar ini tidak ada kaitan dengan titel pendidikan, tindakan mereka mencoreng dunia pendidikan.
Berikut adalah hasil penelusuran Metrotvnews.com terkait para guru besar yang terlibat kasus korupsi.
1. Rudi Rubiandini
Rudi dikenal sebagai konsultan minyak dan gas bagi sejumlah perusahaan nasional dan internasional. Pria yang memperoleh gelar doktor dari Technische Universitaet, Clausthal, Jerman tersebut terkenal sebagai sosok yang baik.
Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Saat itu, Rudi diduga sedang bertransaksi dengan pegawai swasta .
Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 tersebut, diduga menerima uang suap sebesar US $700 ribu dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd untuk memuluskan tender kondensat Senipah periode Juni-Juli 2013. Saat itu Rubi menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
2. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
5. Burhanuddin Abdullah
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
6. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
8. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
9. Hatta Anshori.
Hatta bersama rekannya,
10. Prof dr H Zarkasih Anwar SpA,
melakukan tindak pidana korupsi dalam periode 2006 sampai 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850. Terpidana Zarkasih Anwar telah dieksekusi pada 10 Januari 2013.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Penangkapan Hatta menambah daftar panjang profesor yang tersandung kasus korupsi. Walaupun, korupsi yang dilakukan orang-orang pintar ini tidak ada kaitan dengan titel pendidikan, tindakan mereka mencoreng dunia pendidikan.
Berikut adalah hasil penelusuran Metrotvnews.com terkait para guru besar yang terlibat kasus korupsi.
1. Rudi Rubiandini
Rudi dikenal sebagai konsultan minyak dan gas bagi sejumlah perusahaan nasional dan internasional. Pria yang memperoleh gelar doktor dari Technische Universitaet, Clausthal, Jerman tersebut terkenal sebagai sosok yang baik.
Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Saat itu, Rudi diduga sedang bertransaksi dengan pegawai swasta .
Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 tersebut, diduga menerima uang suap sebesar US $700 ribu dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd untuk memuluskan tender kondensat Senipah periode Juni-Juli 2013. Saat itu Rubi menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
2. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
5. Burhanuddin Abdullah
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
6. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
8. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
9. Hatta Anshori.
Hatta bersama rekannya,
10. Prof dr H Zarkasih Anwar SpA,
melakukan tindak pidana korupsi dalam periode 2006 sampai 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850. Terpidana Zarkasih Anwar telah dieksekusi pada 10 Januari 2013.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar