Politisi Partai Keadilan Sejahtera melihat ada ketimpangan vonis dalam hukum Indonesia. Ahmad Fathanah dinilai mendapatkan vonis tidak sesuai. PKS mengindikasikan ada ketimpangan hukum dalam putusan vonis kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dibanding kasus suap korupsi lainnya.
Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Selasa (5/11), kesan ketimpangan muncul karena berbeda dengan vonis kasus suap lain yang diketahui bagian dari penyelenggara negara.
Hidayat menjelaskan, sejak awal proses hukum yang dijalani Fathanah, PKS enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan kepada penegak hukum serta menghormati proses hingga putusan.
Hanya saja, mantan Ketua MPR ini mengendus bau ketidakadilan dalam vonis Fathanah jika dibanding putusan pengadilan bagi pelaku korupsi lain, seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Djoko Susilo.
Jumlah kurungan penjara Fathanah lebih tinggi daripada nilai suap yang dilakukan koruptor lainnya. Padahal, para koruptor yang telah lebih dulu mencicipi sel penjara adalah bagian dari penyelenggara negara.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Selasa (5/11), kesan ketimpangan muncul karena berbeda dengan vonis kasus suap lain yang diketahui bagian dari penyelenggara negara.
Hidayat menjelaskan, sejak awal proses hukum yang dijalani Fathanah, PKS enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan kepada penegak hukum serta menghormati proses hingga putusan.
Hanya saja, mantan Ketua MPR ini mengendus bau ketidakadilan dalam vonis Fathanah jika dibanding putusan pengadilan bagi pelaku korupsi lain, seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Djoko Susilo.
Jumlah kurungan penjara Fathanah lebih tinggi daripada nilai suap yang dilakukan koruptor lainnya. Padahal, para koruptor yang telah lebih dulu mencicipi sel penjara adalah bagian dari penyelenggara negara.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar