Kasus
yang menimpa Ketua (nonaktif) Mahkamah Konstitusi (MK)Akil Mochtar
tampaknya ikut menyeret mantan Ketua MK Mahfud MD dalam kasus Pilkada
Provinsi Banten. Beberapa indikasi memberi isyarat ada upaya menjerat
tokoh yang siap maju dalam Pemilu Presiden 2014 mendatang itu.
Nama Mahfud MD selama menjabat Ketua MK peridoe 2008-2013 nyaris tidak mengalami cacat di mata hukum, khususnya dikaitkan dengan kasus suap. Bila pun ada kasak-kusuk tentang integritas Mahfud MD, informasinya kelas "warung kopi" alias rumor yang sulit pembuktiannya.
Justru, Mahfud tampil sebagai sosok hakim yang progresif dan bicara lugas terkait isu-isu populer. Sebut saja dalam komitmen pemberantasan korupsi, Mahfud berada di garda depan. Saat mahkamah pengawal konstitusi diterpa rumor suap, Mahfud langsung sigap dengan membentuk majelis kehormatan. Mahfud juga bersuara lantang soal grasi terpidana narkoba.
Terkait kasus yang menimppa Akil Mochtar, Mahfud termasuk yang bersuara keras. Mahfud juga ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konsstitusi (MKMK) untuk mengungkap pelanggaran etik hakim MK Akil Mochtar.
Namun jika ditelisik lebih jauh terkait surat pencekalan tertanggal 3 Oktober 2013 terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini disebutkan terkait Pilkada Banten 2011-2013. Hingga saat ini memang belum ada kejelasan terkait kasus yang terkait dengan Ratu Atut ini.
KPK masih menelisik keterkaitan Ratu Atut dengan kasus Pilkada Lebak yang telah menjadikan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardhana menjadi tersangka. "Apakah ada keterkaitan langsung, itulah yang sedang didalami," ujar Adnan Pandu Praja saat ditanya peran Atut dalam kasus suap Pilkada Lebak.
Jika merujuk durasi waktu kasus yang dikaitkan dengan Ratu Atut sebagaimana dalam surat Cekal, nyatanya tidak hanya terkait dengan Pilkada Lebak saja. Kalau melihat durasi waktunya, Atut dicekal terkait kasus Pilkada 2011-2013.
Pada 2011, Provinsi Banten menggelar pelaksanaan pemilihan gubernur Banten. Pilkada Banten juga tak luput disengketakan di MK. Gugatan sengketa hasil pilkada Banten saat itu diajukan Wahidin-Irna dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki ditolak MK yang dipimpin hakim panel Mahfud MD. "Dengan ini, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Panel MK Mahfud MD 22 November 2011.
Majelis Hakim menilai, Pilkada Banten yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno tidak ada pelanggaran yang terstuktur, sistematis, dan massif. Saat itu para penggugat menilai, proses Pilkada Banten diciderai dengan praktik politik uang dan pelibatan mesin birokrasi yang tidak netral.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota menunjukkan, Atut-Rano meraih 2.136.035 suara atau 49,64 persen suara. Adapun Wahidin-Irna meraih 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan Jazuli-Makmun mendapatkan 491.432 suara atau 11,42 persen dari total suara sah sebanyak 4.302.424 suara.
Mantan calon Gubernur Banten Jazuli Juwaini saat ditanya apakah ada yang janggal dalam putusan Pilkada Banten saat diputus di MK, secara diplomatis menjawab "Dengan bukti-bukti yang kita ajukan, terus ditolak ya di situ janggalnya," sebut Jazuli yang juga anggota Komisi II DPR RI ini.
Awal pekan ini bekas Ketua MK Mahfud MD membantah rumor tentang dirinya menerima suap terkait perkara Pilkada saat menjadi hakim MK. Ia justru menantang kepada siapa saja yang pernah mengurus perkara di MK.
"Saya tantang kepada siapa saja yang pernah mengurus perkara kepada saya di MK. Sebutkan ke saya siapa orangnya dan rekening untuk mentransfer uang itu berapa? asal jelas orangnya siapa, rekeningnya apa, kalau benar saya siap kembalikan uangnya dan saya langsung minta ditahan KPK," kata Mahfud di kantor KPK.
Sumber INILAH.COM menyebutkan surat cekal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikaitkan dengan Pilkada Banten 2011-2013 bakal menyassar Mahfud MD. "Tahun 2011 ada Pilkada Banten dan disengketakan di MK. Saat itu, Ketua hakim panelnya Mahfud MD. Ia akan "dikerjai" di Pilkada Banten ini," sebut sumber tersebut. Saat dikonfirmasi ihwal isu ini, Mahfud melalui BlackBerry Messenger belum membalas pertanyaan.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar