Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.05 WIB, Gubenur Banten tersebut keluar dari KPK pukul 16.50 WIB dengan menggunakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK.
Atut terlihat didampingi oleh sejumlah pengacaranya, yaitu Andi Simangungson, Firman Wijaya dan Teuku Nasrullah. Atut bungkam saat dibawa masuk ke mobil tahanan. Wajah Atut kembali masam ketika masuk ke mobil tahanan.
Atut bakal ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.
Selain kasus sengketa pilkada, KPK juga menetapkan ratu Atut sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, KPK juga sudah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012.
Untuk kasus Pilkada Lebak, Atut disangkakan
melanggar pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atut berdasarkan rumusan pasal tersebut, telah menyuap hakim, dalam hal ini Mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Nama Atut dikaitakan dengan kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK. Atut sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus ini.
Atut juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan Mantan Ketua MK Akil Mochtar di Singapura.
Namun pihak Atut membantah bahwa pertemuan di Singapura itu guna membahas sengketa pilkada Lebak.
Dalam kasus dugaan sengketa pilkada Lebak, KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka. Akil diduga menerima uang Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui advokat bernama Susi Tur Andayani. Wawan diketahui adalah adik kandung Atut.
Berbeda dengan pernyataan beberapa waktu lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa tahanan KPK penuh, karena itu tidak menahan Anas Urbaningrum padahal sudah ditetapkan tersangka hampir berjalan satu tahun semenjak, 22 Februari 2013.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Atut terlihat didampingi oleh sejumlah pengacaranya, yaitu Andi Simangungson, Firman Wijaya dan Teuku Nasrullah. Atut bungkam saat dibawa masuk ke mobil tahanan. Wajah Atut kembali masam ketika masuk ke mobil tahanan.
Atut bakal ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.
Selain kasus sengketa pilkada, KPK juga menetapkan ratu Atut sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, KPK juga sudah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012.
Untuk kasus Pilkada Lebak, Atut disangkakan
melanggar pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atut berdasarkan rumusan pasal tersebut, telah menyuap hakim, dalam hal ini Mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Nama Atut dikaitakan dengan kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK. Atut sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus ini.
Atut juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan Mantan Ketua MK Akil Mochtar di Singapura.
Namun pihak Atut membantah bahwa pertemuan di Singapura itu guna membahas sengketa pilkada Lebak.
Dalam kasus dugaan sengketa pilkada Lebak, KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka. Akil diduga menerima uang Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui advokat bernama Susi Tur Andayani. Wawan diketahui adalah adik kandung Atut.
Berbeda dengan pernyataan beberapa waktu lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa tahanan KPK penuh, karena itu tidak menahan Anas Urbaningrum padahal sudah ditetapkan tersangka hampir berjalan satu tahun semenjak, 22 Februari 2013.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar