Wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Triwisaksana merasa terusik dengan maraknya pemberitaan yang memuat wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalkan produksi miras berizin.
Gubernur tidak bisa melegalkan miras, karena hal tersebut bertentangan dengan Perpres No 74/2013. Demikian disampaikan Bang Sani lewat akun twitter @Triwisaksana
“Aturan soal miras jelas. Di Perpres No 74/2013 miras masuk kategori ‘Barang dalam Pengawasan’. Pengawasan utk pengadaan, peredaran dan penjualannya (ps 3 a 3). Jadi tidak bisa Gubernur melegalkan miras.” Ungkap Politikus PKS Ini.
Peredaran miras jelas-jelas sudah melanggar aturan yang berlaku, karena di Ibu kota ini miras bebas dijual dimana-mana. Bahkan kita dengan mudah menemuinya di mini market yang ada di dekat sekolah bahkan dekat rumah ibadah.
“Minuman dgn kadar alkohol berapapun (maks 55%) hanya boleh dijual di hotel, bar dan resto dgn persyaratan ttt”
“Di Jakarta hal ini dilanggar krn miras bisa ditemui di mini market yang dekat dgn sekolah dan rumah Ibadah.”
Berbagai langkah telah ditempuh oleh DPRD terkait maraknya peredaran miras, namun sepertinya hal tersebut tidak ditanggapi serius oleh pemda.
Bang Sani juga berjanji akan terus mengawasi kebijakan pemprov terkait miras ini, termasuk rencana melegalkan produksi miras berizin.
“PKS tidak akan berdiam diri bila rencana itu dicoba-coba oleh Pemprov. Jadi, jangankan melegalkan…peredaran seperti saat ini saja sudah melanggar Hukum.” tutup Sani.
Sumber : dakwatuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar