Dikasih Hati minta Jantung
Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) molor lagi, pasalnya ada poin yang belum disepakati. Wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon menyinggung banyaknya permintaan damai yang diajukan KIH.
"Istilahnya dikasih hati minta jantung!" kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Fadli menuturkan, KMP sudah membuka diri untuk berdamai dengan KIH yang membentuk DPR tandingan, dengan menyepakati kursi pimpinan komisi dan badan yang finalnya 21 kursi melalui revisi UU MD3.
Namun, kesepakatan yang harusnya segera ditandatangani itu, batal karena KIH di saat 'injury time' mengajukan permintaan baru yaitu menghapus pasal terkait Hak Menyatakan Pendapat. Mereka beralasan hak anggota DPR ini bisa mengancam posisi Presiden.
"Mengenai hak-hak DPR tidak bisa diotak-atik, hak bertanya, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat itu tidak bisa diganggu-gugat," ujar wakil ketua DPR itu.
Fadli mengatakan, tidak bisa karena ada celah merevisi UU MD3, KIH menambahkan permintaan dengan menambahkan menghapus pasal hak melekat pada anggota DPR.
"Kita kembali pada acuan saja, tidak bisa ubah UU seenaknya kecuali ada hal mendasar. Kalau ada perubahan mendasar termasuk hak DPR lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kritik Fadli.
"Karena itu kembali ke awal kita ingin bagaimana DPR tetap solid dan kita juga bisa merespon perubahan yang ada di pemerintah terkait nomenklatur kementerian," ucapnya.
Kembali ke Orde Baru
Sementara itu, menurut Aboebakar Alhabsy permintan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk merevisi Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU No 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi sangat berlebihan.
"Permintaan ini mengembalikan kita ke Orde Baru. Kita akan mundur ke belakang, dan kembali memposisikan DPR yang menjadi macan ompong," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 14/11).
Bila permintaan KIH ini, lanjut Aboebakar, akan menjadikan DPR sebagai lembaga stempel belaka, karena kewenangan utamanya melalui hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket akan dipangkas.
Menurut Aboebakar, permintaan ini merupakan bentuk ketakutan yang luar biasa atas salah urus kartu sakti Jokowi sehingga hak-hak DPR itu harus dipangkas. Ini juga keanehan yang luar biasa, sebab tanpa ada usulan atau desakan dari pihak manapun, ada anggota DPR yang mengusulkan untuk memangkas kewenangannya sendiri.
"Saya benar-benar tak paham dengan logika yang dipakai," demikian Aboebakar.
Sumber : detiknews dan rmol
Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) molor lagi, pasalnya ada poin yang belum disepakati. Wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon menyinggung banyaknya permintaan damai yang diajukan KIH.
"Istilahnya dikasih hati minta jantung!" kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Fadli menuturkan, KMP sudah membuka diri untuk berdamai dengan KIH yang membentuk DPR tandingan, dengan menyepakati kursi pimpinan komisi dan badan yang finalnya 21 kursi melalui revisi UU MD3.
Namun, kesepakatan yang harusnya segera ditandatangani itu, batal karena KIH di saat 'injury time' mengajukan permintaan baru yaitu menghapus pasal terkait Hak Menyatakan Pendapat. Mereka beralasan hak anggota DPR ini bisa mengancam posisi Presiden.
"Mengenai hak-hak DPR tidak bisa diotak-atik, hak bertanya, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat itu tidak bisa diganggu-gugat," ujar wakil ketua DPR itu.
Fadli mengatakan, tidak bisa karena ada celah merevisi UU MD3, KIH menambahkan permintaan dengan menambahkan menghapus pasal hak melekat pada anggota DPR.
"Kita kembali pada acuan saja, tidak bisa ubah UU seenaknya kecuali ada hal mendasar. Kalau ada perubahan mendasar termasuk hak DPR lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kritik Fadli.
"Karena itu kembali ke awal kita ingin bagaimana DPR tetap solid dan kita juga bisa merespon perubahan yang ada di pemerintah terkait nomenklatur kementerian," ucapnya.
Kembali ke Orde Baru
Sementara itu, menurut Aboebakar Alhabsy permintan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk merevisi Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU No 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi sangat berlebihan.
"Permintaan ini mengembalikan kita ke Orde Baru. Kita akan mundur ke belakang, dan kembali memposisikan DPR yang menjadi macan ompong," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 14/11).
Bila permintaan KIH ini, lanjut Aboebakar, akan menjadikan DPR sebagai lembaga stempel belaka, karena kewenangan utamanya melalui hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket akan dipangkas.
Menurut Aboebakar, permintaan ini merupakan bentuk ketakutan yang luar biasa atas salah urus kartu sakti Jokowi sehingga hak-hak DPR itu harus dipangkas. Ini juga keanehan yang luar biasa, sebab tanpa ada usulan atau desakan dari pihak manapun, ada anggota DPR yang mengusulkan untuk memangkas kewenangannya sendiri.
"Saya benar-benar tak paham dengan logika yang dipakai," demikian Aboebakar.
Sumber : detiknews dan rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar