Jubir Ikhwanul Muslimin, Ahmad Rami memberitakan, bahwa Prof. Dr. Tarek Mahmoud El-Ghandour tercatat sebagai syuhada ke 88 yang meninggal di dalam penjara rezim kudeta Mesir. Ia meninggal akibat buruknya kondisi kesehatan dan kurangnya perhatian pihak penjara terhadap dirinya yang pesakitan.
Rami melalui statusnya di jejaring sosial facebook menuliskan, bahwa yang pertama kali meninggal di dalam penjara adalah Dr. Shofwa Khalil, meninggal akibat menderita penyakit kanker, karena sejak dijebloskan ke penjara tanpa tuduhan jelas, ia tidak lagi mendapatkan perawatan terhadap penyakitnya. Kemudian Prof.Dr. Said Haekal, profesor di bidang Ophthamology di Universitas Benha. Ketika ditangkap ia sedang mengalami penyakit liver yang seharusnya mendapatkan perawatan khusus. Buruknya kondisi penjara Mesir membuat sakitnya semakin parah dan kemudian wafat di dalam penjara.
Prof. Dr. Tarek Mahmoud El-Ghandour merupakan profesor di bidang penyakit kulit di fakultas kedokteran Universitas Ainun Syams. Ia wafat setelah mengalami pendarahan yang hebat di dalam penjara Abu Zabal selama 6 jam, dampak penyakit lever yang ia derita. Minimnya peralatan di rumah sakit penjara dan buruknya SDM tim medis membuat penanganan tidak bisa dilakukan dengan segera, dan Syaikh Tarek akhirnya meninggal.
Rami melalui statusnya di jejaring sosial facebook menuliskan, bahwa yang pertama kali meninggal di dalam penjara adalah Dr. Shofwa Khalil, meninggal akibat menderita penyakit kanker, karena sejak dijebloskan ke penjara tanpa tuduhan jelas, ia tidak lagi mendapatkan perawatan terhadap penyakitnya. Kemudian Prof.Dr. Said Haekal, profesor di bidang Ophthamology di Universitas Benha. Ketika ditangkap ia sedang mengalami penyakit liver yang seharusnya mendapatkan perawatan khusus. Buruknya kondisi penjara Mesir membuat sakitnya semakin parah dan kemudian wafat di dalam penjara.
Prof. Dr. Tarek Mahmoud El-Ghandour merupakan profesor di bidang penyakit kulit di fakultas kedokteran Universitas Ainun Syams. Ia wafat setelah mengalami pendarahan yang hebat di dalam penjara Abu Zabal selama 6 jam, dampak penyakit lever yang ia derita. Minimnya peralatan di rumah sakit penjara dan buruknya SDM tim medis membuat penanganan tidak bisa dilakukan dengan segera, dan Syaikh Tarek akhirnya meninggal.
Pengadilan Tinggi Mesir di Nasr City yang berada di Akademi Kepolisian pada bulan April lalu menjatuhkan vonis penahanan terhadap almarhum Tarek Mahmoud El-Ghandour dengan tuduhan melakukan demonstrasi tanpa izin di kawasan An-Nuzhah. Ia juga dituduh bergabung dengan organisasi “terlarang”. Ia ditangkap bersama dua profesor lainnya, yaitu Dr. Adil Said, profesor di fakultas Kedokteran Universitas Ainun Syams dan Dr. Zakir Musa, fakultas Tehnik di Universitas Al-Azhar, serta 24 orang mahasiswa dari Universitas Al-Azhar.
Prof. Tarek ditangkap pada tanggal 18 Desember 2013 dari rumahnya, setelah satuan dari angkatan bersenjata mendobrak paksa pintu rumahnya, dan melakukan penyerangan, lalu mengambil uang pribadinya sebesar 20.000 pound, termasuk merampas kendaraan pribadi miliknya. Ia kemudian saat itu ditangkap tanpa disertai alasan yang jelas.
El-Ghandour merupakan salah satu profesor ternama di bidang penyakit kulit di fakultas kedokteran Universitas Ainun Syams, ia membimbing ratusan mahasiswa paskasarjana dan program doktoral serta beberapa riset keilmuan. Menulis beberapa buku di bidang penyakit kulit. Ia sendiri adalah penghafal Al-Quran dan memperoleh beberapa gelar ilmiah di berbagai bidang keislaman.
Sumber : dakwatuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar