Sidang perselisihan perkara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah memasuki agenda pembuktian, namun pihak-pihak tertentu masih saja mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir mengatakan pihak-pihak yang masih mempersoalkan legal standing adalah cerminan sikap yang tidak mendukung upaya pengungkapan kebenaran materiil bahwa benar terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden 2014.
Menurut dia, semua pihak baik, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon maupun pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla fokus pada aspek pembuktian. Sikap kubu Jokowi-JK, lanjut Dorel, yang masih mempersoalkan legal standing pemohon adalah upaya menghindari kenyataan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilu presiden kali ini. "Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel di Jakarta, Selasa (11/8/2014).
Padahal, kata Dorel, sudah ada yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dalam menangani sengketa pemilu kepala daerah, calon kepala daerah yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara masih memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU ke MK. "Ini sudah ada yurisprudensinya," katanya.
Hal tersebut sama dengan yang dialami oleh pasangan Prabowo-Hatta. Meskipun Prabowo-Hatta telah menarik diri dan keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU, namun masih memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK. Seluruh proses pemilihan umum telah dijalani pasangan Prabowo-Hatta, mulai dari kampanye hingga pencoblosan. "Dalam peraturan KPU, boleh menyatakan keberatan, boleh tidak menyatakan keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi," ujar Dorel.
Dalam rangka pengungkapan kebenaran materiil, Dorel mengatakan pihaknya sebenarnya berharap MK mengakomodasi kehadiran semua saksi yang telah disiapkan. Dorel menjamin saksi-saksi yang mereka siapkan adalah saksi-saksi yang relevan yang dapat mengungkap segala bentuk praktik kecurangan yang terjadi.
Namun begitu, harapan Dorel dan Tim Pembela Merah Putih sepertinya tidak akan terwujud. Pasalnya, MK membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan para pihak PHPU. Terkait hal ini, Dorel menghargai keputusan KPU. "Kami menghormati upaya MK yang membatasi saksi masing-masing sebanyak 25 orang untuk pengaturan. Kami memilih saksi secara efektif, yang relevan saja," pungkasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Chudry Sitompul sebelumnya mengatakan sidang PHPU adalah pertarungan bukti-bukti, bukan perdebatan tentang hal-hal yang bersifat formil.
Menurut dia, perdebatan tentang legal standing sudah tidak relevan karena KPU sedari awal sejak KPU selaku otoritas penyelenggara tidak pernah menyatakan Prabowo-Hatta mengundurkan diri. Bahkan, MK tetap menerima ketika kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan permohonan PHPU.
“Yang menarik kita tunggu adalah pertarungan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak, Bukan berdebat soal hal-hal yang bersifat formal,” papar Chudry.(okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar