Kejagung, Ini Rekam Jejak Kebijakan Korup Jokowi Dalam Kasus Transjakarta - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

2 Juli 2014

Kejagung, Ini Rekam Jejak Kebijakan Korup Jokowi Dalam Kasus Transjakarta

Sikap Kejaksaan Agung yang belum juga memeriksa Jokowi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dipertanyakan. Selaku Gubernur DKI yang merupakan Penguasa Pengelola Anggaran Daerah, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun itu.

"Kita mengharapkan penyidik menegakkan hukum dengan adil dan sama rata dengan memeriksa siapapun dalam kasus ini," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Sanusi kepada wartawan di Jakarta tadi malam (Selasa, 1/7).

Menurut dia jejak koruptif Jokowi setidaknya tercium dari langkahnya menerbitkan SK Gubernur nomor 2082 tahun 2013 yang berisi penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek bus Transjakarta. Melalui SK itu, Jokowi memangkas kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat Udar Pristono.

"Dari sisi kebijakan, perundang-undangan jelas mengatur bahwa penguasa pengelola anggaran daerah adalah gubernur dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," katanya.

Karena itu dia tak percaya nama Jokowi tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan baik tersangka maupun saksi-saksi.

"Nama Jokowi pasti ada di BAP karena ada SK itu. Sekretaris dinas melaporkan semua hal terkait proyek langsung kepada gubernur," paparnya.

Dia menambahkan penyidik juga perlu memeriksa Jokowi terkait peran dan keterlibatan orang dekatnya Michael Bimo Putranto dalam kasus ini. Udar yang kini berstatus tersangka pernah bertemu Sanusi dan mengatakan perkenalan dirinya dengan Bimo dihubungkan oleh Jokowi.

"Dulu ngaku tidak kenal dengan Bimo, tapi ada pengakuan lain lagi. Udar katakan pada saya Gubernur yang mengenalkan," demikian Sanusi.

Selain Udar, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo



SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here