Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sanksi ini berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa PKS terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"KPU mengambil keputusan memberi peringatan terhadap PKS. Hari ini direncanakan surat teguran untuk PKS agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye," ungkap Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Husni menambahkan, sanksi yang diberikan KPU kepada PKS harus berdasarkan pada rekomendasi Bawaslu. Belakangan diketahui bahwa rekomendasi yang diserahkan Bawaslu ke KPU agar melakukan penindakan dari segi administrasinya.
Ditambahkan Husni, KPU menerima rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran PKS kemarin sore. Sebelum memutuskan memberi sanksi kepada PKS, KPU membahas lebih dulu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sampai Jumat dini hari.
"Tadi malam kami membahas dugaan pelanggaran PKS pada kampanye 16 Maret 2014 di Jakarta. Di mana, berdasarkan putusan Bawaslu, bahwa PKS terbukti melanggar ketentuan pelarangan, yakni melibatkan anak-anak dalam kampanye," imbuhnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar