Daftar Penyuap Akil Mochtar - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

22 Februari 2014

Daftar Penyuap Akil Mochtar

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji dari 15 sengketa Pilkada yang pernah disidangkan MK. Hitungan jaksa, dari 13 kabupaten/kota dan dua propinsi itu, Akil menerima Rp  Rp 63, 78 miliar.

Berikut rinciannya:

* Menerima hadiah atau janji sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, melalui anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun Nisa.

*Menerima hadiah atau janji senilai Rp1 miliar dari pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin melalui pengacara Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

* Menerima hadiah atau janji sejumlah Rp10 miliar dan 500.000 dolar AS dari pasangan calon incumbent Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah melalui Muhtar Ependy terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

* Menerima hadiah atau janji senilai Rp 19,866 miliar dari pasangan calon Wali Kota Palembang Romi Herton dan Harno Joyo melalui Muhtar Ependy terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

*Menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Rycko Menoza dan Eki Setyanto melalui pengacara Susi Tur Andayani, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan.

* Menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun melalui Arbab Paproeka, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton.

* Menerima janji berupa pemberian uang senilai Rp2,98 miliar dari pasangan calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya, Sahrin Hamid.

* Menerima janji berupa pemberian uang senilai Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah terpilih Raja Bonaran Situmeang melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.

* Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp10 miliar dari Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo melalui Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali.

* Akil meminta Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) memberikan uang sejumlah Rp125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digole, Kota Jayapura, dan Nduga.

*Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp 7,5 miliar terkait Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang diberikan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here