“Timwas Century adalah ilegal,” kata Andi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12).
Ditambahkan olehnya. Kehadiran Boediono dalam panggilan Timwas hanya menjadi ruang kegaduhan dan Timwas sudah terlampau jauh melakukan intervensi terhadap poses hukum yang sedang ditangani lembaga hukum yang ada.
Karena itu, lanjutnya, sebagai warga negara yang mengerti tata aturan kenegaraan dan hukum, sekali lagi sikap Wapres menolak panggilan Timwas langkah tepat dan konstitusional.
“Apa yang dicontohkan wapres Boediono ini juga sebaiknya ditiru oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menolak setiap langkah politik Timwas Century yang hendak mengatur proses hukum
terlalu dalam. Demikian juga BPK, PPATK agar cepat kembali ke rel konstitusionalnya,” ujarnya.
Kepada KPK yang sedang menangani kasus Century, Andi menyarankan untuk bertindak cepat terhadap adanya pengulangan kasus macetnya kredit-kredit sisa warisan saat Century dibailout. Alasannya, kalau dana LPS disebut sebagai uang negara, maka macetnya kredit-kredit di Bank Mutiara sudah berpotensi masuk wilayah korupsi.
“Yaitu negara berpotensi kehilangan/dirugikan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban membayar pada Bank Mutiara,” ungkap Andi.
Ia mengingatkan KPK bahwa pintu masuknya ada yaitu dengan memeriksa PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) yang secara meyakinkan terbukti melalui PK bahwa terdapat pemalsuan dokumen dalam pencairan LC di Bank Century, persis seperti yang disimpulkan oleh audit Investigatif BPK.
Dengan memeriksa perusahaan milik Misbakhun (Caleg DPR) yang sudah terbukti melanggar hukum maka persoalan Century akan terurai dengan jernih. “Kita tidak berharap di negeri ini ada hukuman terhadap orang tidak bersalah,” pungkasnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar