Kecaman Tingkah Asusila Penyair Liberal Sitok Srengenge Hiasi Pemeriksaan Peristiwanya - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

22 Desember 2013

Kecaman Tingkah Asusila Penyair Liberal Sitok Srengenge Hiasi Pemeriksaan Peristiwanya


Suara-suara mengecam tingkah asusila penyair liberal Sitok Srengenge masih menggema, sementara itu pemeriksaan atas peristiwanya sedang berlangsung.

Perbuatan yang dilakukan Sitok jelas-jelas perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang bermoral buruk dan berhati busuk. Tidak sepantasnya penyair yang bertugas membangun kebudayaan dan menjaga peradaban, justru menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, kata Ketua Majelis Kedaulatan Penyair Indonesia (MAKPI), Chavchay Syaifullah.

Inilah berita-beritanya.

***
Chavchay Syaifullah: Penjara Saja Tidak Cukup Untuk Sitok Srengenge

Sat, 30/11/2013 – 15:52 WIB

RIMANEWS- Sitok Srengenge dinilai telah melakukan pelanggaran berat secara etika dan moral atas tindakannya yang memperdaya mahasiswi FIB Universitas Indonesia berinisial RW (22), lalu menyetubuhinya hingga hamil dan tidak bertanggungjawab, bahkan kerap melakukan intimidasi. Sebagai penyair yang seringkali membicarakan tema-tema kemanusiaan di hadapan publik, ia berhak mendapatkan sangsi yang jauh lebih berat daripada warga biasa. Kalau vonis dari hukum positif yang bakal ia terima dinilai tidak membuat jera, maka sangsi sosial harus diberlakukan.

Demikian ditegaskan Ketua Majelis Kedaulatan Penyair Indonesia (MAKPI), Chavchay Syaifullah, di Jakarta (29/11/2013). Chavchay menilai perbuatan yang dilakukan Sitok jelas-jelas perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang bermoral buruk dan berhati busuk. Tidak sepantasnya penyair yang bertugas membangun kebudayaan dan menjaga peradaban, justru menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Penjara saja tidak akan cukup untuk menghukum Sitok Srengenge. Dia berhak atas hukuman yang jauh lebih berat dari itu. Masyarakat perlu mengasingkannya untuk dalam kurun waktu seratus atau dua ratus tahun. Sitok dan karya-karyanya harus dijauhkan dari kehidupan publik, agar publik tidak tercemar,” tegas Chavchay, novelis dan penulis alumnus STF Driyarkara Jakarta.

 Menurut Chavchay, MAKPI dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi untuk menyikapi kasus Sitok Srengenge. Penyair-penyair yang tergabung dalam MAKPI akan dimintai masukannya. Selain itu, MAKPI juga berencana akan berkunjung ke Universitas Indonesia untuk mengetahui kasus tersebut lebih jauh. (Fri) rimanews.com

***
Alumuni FIB UI kecam sikap Salihara atas Sitok Srengenge

Reporter : Laurencius Simanjuntak | Jumat, 6 Desember 2013 10:16

Meski telah menerima pengunduran diri Sitok Srengenge, Komunitas Salihara tetap dikecam dalam menyikapi kasus dugaan pencabulan oleh mantan kuratornya tersebut. Kali ini kecaman datang dari Solidaritas Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

“Kami mengecam Salihara yang tidak tegas menindak Sitok Srengenge, atas penyalahgunaan nama institusi oleh dirinya sebagai kurator Salihara, untuk memperdayai korban,” kata Juru Bicara Solidaritas Alumni FIB UI, Wisnu Suryapratama, lewat siaran pers, Jumat (6/12).

Wisnu mengatakan, Salihara telah sangat menyepelekan masalah yang ditimbulkan oleh Sitok Srengenge, yang membawa nama komunitas seni itu dalam melakukan kekerasan terhadap perempuan.

“Salihara yang mengklaim diri hendak ‘Bersama Publik Merawat Kebebasan’ nyata-nyata melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kuratornya,” tegas Wisnu.

“Tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kebebasan sehingga jelas bahwa Salihara telah gagal merawat kebebasan di dalam lingkungan lembaga itu sendiri,” ujar bekas mahasiswa Sastra Belanda FIB UI angkatan 1996 itu.

Wisnu menambahkan, pihaknya juga mengecam keras tindakan sebagian anggota Salihara yang membodohi publik dengan mengkampanyekan bahwa tindakan tersebut adalah tanggung jawab individu yang terlepas dari institusi, dengan hanya berpijak pada pengakuan Sitok Srengenge tanpa mendengar kesaksian korban.

Seperti diketahui, Sitok Srengenge sudah mengundurkan diri dari Salihara pada Selasa 3 Desember lalu karena harus menghadapi tuduhan pencabulan terhadap RW, yang kini sudah diproses hukum. Pengunduran diri disampaikan penyair liberal itu sebelum diklarifikasi oleh Salihara.

“Kita tanyakan kasus ini, bagaimana? Ternyata dia datang sekalian untuk mengundurkan diri,” kata Ayu Utami, salah satu kurator Salihara, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (12/3).

Ayu menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan internal organisasi, Komunitas Salihara menilai bahwa kasus yang diadukan itu tidak melibatkan pemanfaatan fasilitas dan jabatan di Komunitas Salihara. Mereka pun menyerahkan masalah ini pada kepolisian.

“Komunitas Salihara menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap melalui proses hukum ini tercapai jaminan perlindungan bagi korban dan rasa keadilan,” kata Ayu.

Berikut pernyataan sikap lengkap Solidaritas Alumni FIB UI untuk RW (22), mahasiswi yang dihamili Sitok. Solidaritas ini dibentuk oleh 60-an orang, yang kini sedang menyusun langkah untuk terus membantu juniornya mencari keadilan.

1. Kami mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sitok Srengenge terhadap mahasiswi FIB UI, mengingat tindakan tersebut sangat melukai, merugikan, bahkan merusak masa depan korban. Sitok Srengenge sempat menghindari tanggung jawab dan mencoba membungkus kejahatannya sebagai tindakan yang berlandaskan perasaan suka sama suka. Sebagai seorang penyair, Sitok Srengenge seharusnya paham bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang berlawanan dengan kemanusiaan, tetapi ia justru memanfaatkan posisinya sebagai tokoh, penyair, dan kurator lembaga kebudayaan Salihara untuk menjerat korban. Sampai sekarang Sitok belum mengakui tindakan yang ia lakukan sebagai sebuah kesalahan.

2. Kami menyatakan dukungan moral dan material sepenuhnya kepada korban untuk menjalani proses hukum dan sosial, serta berharap korban akan mendapatkan keadilan. Kami mengagumi keberanian korban untuk melaporkan kasus kekerasan ini dan menyadari bahwa perempuan sebagai korban kekerasan menghadapi banyak hambatan dari dalam diri dan lingkungan sekitar untuk sekadar mengungkapkan kekerasan yang telah terjadi.

3. Kami mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Meski demikian kami tahu bahwa sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dalam menjamin perwujudan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, keadilan bagi korban mungkin perlu dicapai dengan cara-cara lain, misalnya sanksi sosial bagi Sitok Srengenge.

4. Kami menyerukan agar korban-korban kasus kekerasan seksual untuk berani mengungkapkan tindakan kekerasan yang menimpa diri mereka. Kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan yang boleh dibilang sangat terselubung karena banyak korban tidak berani melapor, bahkan cenderung menyalahkan diri sendiri. Hal ini disebabkan oleh budaya patriarki di mana di dalamnya berlaku relasi kekuasaan yang timpang antara perempuan dan laki-kaki. Bagi kami kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan sesuatu yang bersumber dari ketimpangan relasi tersebut.

5. Kami mengecam Salihara yang tidak tegas menindak Sitok Srengenge, atas penyalahgunaan nama institusi oleh dirinya sebagai kurator Salihara, untuk memperdayai korban. Salihara telah sangat menyepelekan masalah yang ditimbulkan oleh Sitok Srengenge, yang membawa nama Salihara dalam melakukan kekerasan terhadap perempuan. Salihara, yang mengklaim diri hendak “Bersama Publik Merawat Kebebasan”, nyata-nyata melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kuratornya. Tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kebebasan sehingga jelas bahwa Salihara telah gagal merawat kebebasan di dalam lingkungan lembaga itu sendiri. Kami mengecam keras tindakan sebagian anggota Salihara yang membodohi publik dengan mengkampanyekan bahwa tindakan tersebut adalah tanggung jawab individu yang terlepas dari institusi, dengan hanya berpijak pada pengakuan Sitok Srengenge tanpa mendengar kesaksian korban.

6. Kami menghargai liputan media yang mengangkat kasus ini sehingga publik mengetahuinya. Namun kami mencatat ada pola pemberitaan beberapa media yang tidak peka terhadap kasus ini, juga tidak bersimpati terhadap kondisi korban. Bahkan beberapa media tersebut sempat menyebarkan identitas korban, tindakan yang membuahkan teror terhadap korban, keluarga, dan teman-teman terdekatnya. Kami menilai bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya tidak menjadi komoditas industri media.

7. Kami menyerukan agar lingkungan akademik dan masyarakat luas menghentikan penghakiman terhadap korban. Kekerasan seksual merupakan pengalaman buruk yang sangat berat ditanggung oleh korban, masyarakat hendaknya menunjukkan solidaritas dan membantu korban menjalani proses pemulihan alih-alih menciptakan lingkaran kekerasan berikutnya secara psikis dan verbal.

8. Kami menyerukan kepada otoritas kampus FIB UI supaya memberikan dispensasi akademik kepada korban berupa cuti (di luar cuti terhitung) selama proses hukum berlangsung sampai ada keputusan in kracht sebagai salah satu bentuk dukungan kepada korban.

Depok, 5 Desember 2013
Solidaritas Alumni FIB UI
(solidaritas.alumni.fibui@gmail.com/0817850666)

[ren]mdkcom

***
Korban Asusila Sastrawan Sitok Srengenge Beberkan Kronologi

Oleh Widji Ananta

Posted: 21/12/2013 04:36

Liputan6.com, Jakarta : Korban tindakan asusila sastrawan Sitok Srengenge, RW (22), diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di klinik Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Juamat 20 Desember 2013. Perempuan yang tengah mengandung 7 bulan itu diperiksa selama 4 jam.

“Pemeriksaan tadi seputar kronologi dan peristiwa. Ada 25 pertanyaan, kurang lebih selama 4 jam,” ujarnya ketika dihubungi Liputan6.com.

Iwan yang mendampingi RW mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh 3 penyidik dari Polda Metro Jaya. “Penyidik bertiga, 1 cewek dan 2 laki-laki. Yang banyak bertanya yang perempuan. Ada juga psikolog dari UI,” lanjutnya.

Sebagai pengacara, Iwan telah menyiapkan sejumlah aksi untuk mengawal kasus tindakan asusila yang berujung hamilnya RW. Namun, karena masih dalam penyidikan, dia enggan menyebutkan siapa saksi yang dimaksud.

“Masih rahasia. Ini juga untuk menjaga perlindungan terhadap saksi. Namun kita siapkan 2 orang saksi,” ujar Iwan.

Setelah pemeriksaan, lanjut Iwan, RW kelelahan. Tetapi, RW merasa sangat nyaman dan berjalan kondusif bila pemeriksaan dilakukan di luar Mapolda Metro Jaya.

“Kondisi RW setelah pemeriksaan terkuras abis staminanya. Apalagi dia (RW) dalam keadaan hamil. Namun RW sangat nyaman dengan pemeriksaan di luar Polda Metro Jaya,” tandasnya.







Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here