Empat anggota parlemen perempuan Turki menghadiri sidang dengan mengenakan jilbab untuk pertama kalinya sejak 1999 ketika seorang anggota disoraki di ruang sidang karena mengenakan jilbab.
Keempat anggota parlemen mengenakan jilbab setelah pihak berwenang Klik mencabut sebagian larangan berjilbab untuk perempuan, termasuk mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Akan tetapi larangan pemakaian jilbab masih tetap berlaku untuk tentara, polisi, hakim, dan jaksa.
Dalam sidang hari ini (31/10) di Ankara, keempat anggota parlemen perempuan dari partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan, tidak mengalami penentangan.
Bahkan rekan-rekan mereka mengabadikan peristiwa itu dengan mengambil gambar mereka.
Mereka adalah Sevde Beyazit Kacar, Gulay Samanci, Nurcan Dalbudak dan Gonul Bekin Sahkulubey.
Pencabutan larangan yang telah diterapkan sekitar 10 tahun itu merupakan bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintah pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berlatar belakang Islam.
Ekspresi
Reformasi ini dikecam oleh pihak-pihak di Turki yang khawatir akan peningkatan pengaruh Islam dalam kehidupan sosial.
Para anggota parlemen dari partai sekuler yang beroposisi, CHP, menyatakan tidak menentang pemakaian jilbab oleh empat anggota parlemen dari AKP.
Beberapa politikus CHP sebelumnya menuduh partai berkuasa memanfaatkan masalah jilbab untuk kepentingan politik.
Wakil-wakil AKP di parlemen berpendapat larangan mengenakan jilbab merupakan masalah hak sipil yang mengekang perempuan mengekspresikan diri secara bebas di dunia politik Turki.
"Saya selalu mengatakan bahwa kita melupakan persoalan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, tetapi hari ini saya pikir kita akhirnya mengatasi masalah ini," kata Oznur Calik, anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan.
Pihak yang menentang pencabutan larangan berjilbab di lembaga negara melihat langkah ini sebagai upaya untuk memundurkan aturan-aturan sekuler dan mengedepankan nilai-nilai Islam.
Larangan pemakaian jilbab di lembaga-lembaga negara selama ini dianggap sebagai salah satu peraturan yang sangat peka di masyarakat, terutama bagi pendukung konstitusi sekuler dan mereka yang mendukung hak-hak Islam.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Keempat anggota parlemen mengenakan jilbab setelah pihak berwenang Klik mencabut sebagian larangan berjilbab untuk perempuan, termasuk mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Akan tetapi larangan pemakaian jilbab masih tetap berlaku untuk tentara, polisi, hakim, dan jaksa.
Dalam sidang hari ini (31/10) di Ankara, keempat anggota parlemen perempuan dari partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan, tidak mengalami penentangan.
Bahkan rekan-rekan mereka mengabadikan peristiwa itu dengan mengambil gambar mereka.
Mereka adalah Sevde Beyazit Kacar, Gulay Samanci, Nurcan Dalbudak dan Gonul Bekin Sahkulubey.
Pencabutan larangan yang telah diterapkan sekitar 10 tahun itu merupakan bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintah pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berlatar belakang Islam.
Ekspresi
Reformasi ini dikecam oleh pihak-pihak di Turki yang khawatir akan peningkatan pengaruh Islam dalam kehidupan sosial.
Para anggota parlemen dari partai sekuler yang beroposisi, CHP, menyatakan tidak menentang pemakaian jilbab oleh empat anggota parlemen dari AKP.
Beberapa politikus CHP sebelumnya menuduh partai berkuasa memanfaatkan masalah jilbab untuk kepentingan politik.
Wakil-wakil AKP di parlemen berpendapat larangan mengenakan jilbab merupakan masalah hak sipil yang mengekang perempuan mengekspresikan diri secara bebas di dunia politik Turki.
"Saya selalu mengatakan bahwa kita melupakan persoalan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, tetapi hari ini saya pikir kita akhirnya mengatasi masalah ini," kata Oznur Calik, anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan.
Pihak yang menentang pencabutan larangan berjilbab di lembaga negara melihat langkah ini sebagai upaya untuk memundurkan aturan-aturan sekuler dan mengedepankan nilai-nilai Islam.
Larangan pemakaian jilbab di lembaga-lembaga negara selama ini dianggap sebagai salah satu peraturan yang sangat peka di masyarakat, terutama bagi pendukung konstitusi sekuler dan mereka yang mendukung hak-hak Islam.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar