Mestinya Fathanah Diganjar 20 Tahun - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

5 November 2013

Mestinya Fathanah Diganjar 20 Tahun

Putusan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara kepada Ahmad Fathanah terlalu ringan. Demikian dikatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Apa pasal? Ahmad Fathanah sudah merugikan negara dengan cara membuat daging langka di pasaran dan harganya pun menjadi mahal.

"Ya mestinya 20 tahun karena akibatnya yang rugi rakyat atau setidak-setidaknya 17 tahun sama dengan tuntutan dari jaksa," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dilansir Sindo, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Boyamin meyakini, bahwa putusan majelis hakim terhadap terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, tidak akan memberikan efek jera para koruptor yang sudah mengakar di Indonesia.

"Kita akan desak KPK untuk ajukan banding karena putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan tidak akan bikin jera koruptor," pungkas Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango hanya memberikan Ahmad Fathanah vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.



Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here