Menarik membahas vonis ahmad fathonah alias Ahmad ollong yg dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Apa pertimbangan hakim? Kenapa > 5 thn ?
Hampir semua Pengamat hukum juga, Margarito Kamis menilai, vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fathonah itu sangat berat
Majelis Hakim Tipikor memvonis 14 tahun kepada Ahmad Fathanah dan denda 1 M pada Senin kemari. Dianggap terbukti menerima suap 1.3 M
Majelis Hakim Tipikor menvonis fatonah untuk pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang (UU TTPU) . Ini aneh bin ajaib
Vonis fatonah lebih berat dibandingkan vonis Djoko Susilo yang divonis 10 tahun, padahal Joko pejabat negara dan korupsi jauh lebih banyak
Kita tidak peduli mengenai si Fatonah alias Olong ini. Dia bisa keluar dari penjara Barramah Australia yg seharusnya dia jalani 20 thn
Fatonah/Ollong ini hanya jalani hukuman 20 thn penjara karena penyelundupan 385 imigran gelap ke australia. Dia hny jalani 2.3 thn saja
Fatonah alias Olong dibujuk dan dicuci otaknya utk direkrut utk jadi agen ASIS dibantu Mossad menyusup ke PKS dgn tempel abis Lufti Hasan
Menurut tradisi dlm ops intelijen seperti penyusupan fatonah ini, biasanya agen yg disusupkan nanti akan “menghilang” ketika sdh dipenjara
Menghilangnya fathonah / ollong nanti akan dilakukan dgn modus “meninggal dunia” atau dgn modus personifikasi (menyiapkan gantinya)
Kemana fatonah nanti menghilang ? Ya kalau tidak dikembalikan ke penjara Barramah, Australia, mgkin jg dibunuh, dilenyapkan selama2nya
Tapi fokus kita bukan itu. Kita fokus pelajari dasar2 pertimbangan hakim dlm menjatuhkan vonisnya tsb. 14 thn utk suap dan pencucian uang
Berbeda dgn vonis Djoko Susilo yg terbukti bnyk kerugian uang negara. Sedangkan pada perkara Fathanah tdk terbukti ada kerugian uang negara
Pada perkara Fathanah, yang terlibat adalah pihak swasta dengan swasta. Tidak terbukti ada pejabat negara yang menerima suap dari Fatonah
Kasus dan perkara Fatonah ini lebih mirip politainment daripada kasus/perkara hukum. Majelis Hakim mustahil gagal paham semua skenario ini
Namun, vonis majelis hakim Tipikor dapat kita pahami jika majelis hakim diberi muatan politik dan perintah utk vonis berat fatonah
Jika terdakwanya bukan Fatonah si agen ASIS itu, sdh sewajarnya kita semua yg paham dan mengerti hukum utk menggugat kesalahan hakim ini
Bgmn dgn delik pencucian uangnya ? Pencucian uang apa? Fatonah itu tdk terbukti mencuri uang negara dan lalu uang negara itu dia cuci.
Prinsip utama pencucian uang adalah : 1) uang itu adalah hasil kejahatan yg sdh diatur/ditetapkan dlm UU TPPU
2. Uang tsb diserahkan kepada pihak ketiga utk dikelola/diputar/diinvestasi dgn CATATAN bhw uang tsb TETAP menjadi milik pihak pertama.
3. Jika uang tsb diserahkan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga menjadi pemilik uang tsb, itu namanya bukan pencucian uang.
4. Mohon Bedakan tindak pencucian uang dgn penggunaan uang utk konsumsi, hadiah, sumbangan, pemberian, dsj yg dilakukan pelaku kejahatan
5. Penerapan UU TPPU secara semberono alias ngawur akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan sosial dan ekonomi
Majelis Hakim Tipikor itu pasti orang pintar tapi belum pasti orang benar & berintegritas baik. Mereka sering langgar sumpah mereka sendiri
Setiap hakim dlm keputusan/ vonisnya selalu memulainya dgn sumpah : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sumpah suci & berat
Arti atau makna sumpah hakim dlm setiap mengawali vonisnya itu tidak akan pernah bisa terlepas dari pemahaman tentang keadilan itu sendiri
Setiap vonis yang dijatuhkan hakim itu dipertanggungjawabkannya kepada Tuhannya secara langsung. Bukan kepada siapapun, selain kepada TUHAN
Sementara itu, realitas dan fakta yg ada : hakim2 kita itu TIDAK takut pada Tuhan. Mayoritas hakim lebih takut pada atasan atau wartawan
Hakim2 Indonesia lebih takut tekanan, lebih takut atasan, lebih takut miskin. Dan kalau menerima suap, mereka lebih takut wartawan dan KPK
Apakah masih ada hakim kita yang jujur, berani dan berintegritas ? Banyak. Tapi mereka umumnya dibuang di daerah2 terpencil. Masuk kotak
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar