LHI Mengira Dituntut 20 Tahun, Jaksa KPK Abaikan Saksi Ahli Profesor Hukum - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

28 November 2013

LHI Mengira Dituntut 20 Tahun, Jaksa KPK Abaikan Saksi Ahli Profesor Hukum

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman dengan total 18 tahun penjara terkait perkara suap peningkatan kouta impor daging dan pencucian uang. Lutfhi justru tak menduga dirinya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tersebut.

Diluar perkiraan tersebut diungkapkan Luthfi Hasan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2013) malam. Menurut Lutfhi, dirinya jutru mengira akan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa KPK. "Malah saya kira 20 tahun," ucap Luthfi Hasan berkelakar.

Mantan Anggota DPR RI itu menegaskan, hanya mengira saja ketika dipertegas ucapannya tersebut. "Saya mengira" imbuhnya.

Meskipun sudah dituntut, Luthfi menganggap proses hukum yang membelit dirinya masih setengah perjalanan. Dikatakan Lutfhi, masih ada waktu untuk melakukan pembelaan. "Nanti kita akan buktikan, pengacara saya akan menyusun bukti secara empirik, untuk disampaikan dipersidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut Lutfhi mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tidak pernah dijadikan rujukan sama jaksa KPK. Tak hanya itu, enam belas saksi meringankan, klaim Lutfhi, juga tidak dijadikan rujukan oleh jaksa KPK. "Semuanya sudah disumpah ada 16 orang tapi nyaris tidak terdengar, tidak di kutip, dan tidak dijadikan rujukan, jadi saya rasa sumpah itu ada nilainya ya," ketusnya.

Tuntutan Jaksa KPK terhadap Lutfhi merupakan akumulasi atas dua delik yang disangkakan sebelumnya. Dimana untuk pidana korupsi Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara, untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Muhammad Assegaf, Kuasa hukum Luthfi mengaku sebelumnya sudah memprediksi bahwa tuntutan jaksa terhadap Luthfi tidak akan jauh berbeda dengan Ahmad Fathanah yang dituntut 17,5 tahun penjara. Malah, kata Assegaf, tuntutan kliennya lebih besar dari Fathanah.

"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah, dan ternyata benar, malah lebih berat yah," ujar Assegaf.

Menurut Assegaf tuntutan Lutfhi dan berbeda dengan Fathanah lantaran kedudukannya. Dimana Lutfhi merupakan penyelenggara negara, sementara Fathanah bukan. "Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Nah, itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," jelasnya.

Tak berbeda dengan Lutfhi, Assegaf juga mengungkapkan bahwa banyak saksi-saksi meringankan pihaknya yang sudah sumpah, namun tidak menjadi pertimbangan jaksa. "Sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," tegasnya.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here