Jaringan Advokasi Publik telah melaporkan Dahlan Iskan ke Mabes Polri, terkait inefiensi dana penggunakan bahan bakar minyak untuk sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) saat ia menjabat Direktur Utama pada periode 2009-2010.
Anggota Jaringan Advokasi Publik (JAP) Rahmat Harahap seusai menyampaikan laporan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, mengatakan meski kasus inefisiensi dana sudah dibahas hingga ke Komisi VII DPR RI, tapi kasus tersebut belum diproses hingga ke ranah hukum.
"DPR hingga saat ini belum memberi kepastian hukum. Belum ada tindakan atau proses hukum yang dilakukan," kata Rahmat.
Sumber yang menyebutkan telah terjadi korupsi di PLN semasa Dahlan Iskan menjabat merupakan Laporan hasil audit BPK No.30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011, serta hasil investigasi tim JAP juga disertakan guna menguatkan dugaan korupsi bernilai fantastis itu.
Setelah sebulan laporan tersebut, Baru-baru ini BPK juga mengeluarkan data kabar tentang PLN yang menjadi instansi paling korup di Indonesia. Mengalahkan pertamina dan bulog yang tidak tanggung-tanggung mengkorupsi sebanyak 6.77 T.
Namun apakah disitu kembali terdapat permainan Dahlan Iskan selama menjabat dirut PLN? setidaknya laporan yang sudah muncul dari BPK harus segera ditanggapi, dan laporan terbaru juga harus segera dibuktikan dengan cepat. harus ada tersangka dalam laporan tersebut, atau kita hanya menunggu kapan Dahlan Iskan di penjara, ataupun koruptor lainnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar