Analisis Dampak Vonis tersangka Suap Impor Sapi terhadap Ust LHI nantinya. - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

7 November 2013

Analisis Dampak Vonis tersangka Suap Impor Sapi terhadap Ust LHI nantinya.


Saya mencoba menganalisa dampak dari vonis para tersangka kasus impor sapi nantinya terhadap keputusan para penegak hukum kepada Ust LHI. Sebelumnya saya mencoba menguraikan vonis para tersangka kasus suap impor sapi

1. Vonis terhadap Ahmad Fathonah

- Menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
- terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Dakwan Kedua : Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

- Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua
- Tapi harta harta Fathanah dirampas untuk negara terbukti melakukan melanggar Pasal TPPU Karena dianggap tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya (maksudnya?)

2. Vonis Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

- Terbukti memberikan suap kepada Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq.
- NAH LHO, KOK TERBUKTI MEMBERIKAN SUAP KEPADA UST LHI?

Kesimpulannya :

1. Kasus vonis dan bukti terhadap tersangka yakni dikaitkan ust LHI sebagai sasarannya, padahal proses pengadilan terhadap terdakwa Ust LHImasih berlangsung

Lihatlah vonis terhadap Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. (TERBUKTI memberikan SUAP kepada Ahmad Fathanah dan LUTFI HASAN ISHAQ)

suap ini tidak menjadikan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah) dan fakta-fakta persidangan sebagai azas fundamental hukum ketika menjatuhkan vonis

2. Jikalau azas Fundamental hukum dan fakta-fakta hukum diabaikan seperti vonis tersangka-tersangka
 terdahulu , Maka ada asumsi Kalau Fathanah divonis 14 tahun bukan pajabat Negara , maka dengan Pak Luthfi yang pejabat negara harus lebih.

3. Jiikalau asumsi –asumsi itu ada dipikiran para penegak keadilan, maka bisa jadi jikalau nantinya vonis besar hukuman kepada Ust LHI hanya sekedar kepopululeran para penegak hukum dengan mengorbankan asas keadilan hukum

4. Kita masih berharap adanya keadilan dan secercah cahaya dalam penegak hukum, dan hati nurani yang berbicara para hakim dalam menentukan vonis

Semoga skenario Allah sebaik-baiknya skenario yang berjalan.amin.



Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here