Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
menduga kasus Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar,
dilatarbelakangi ikatan dan kepentingan politik. Ia pun langsung
menyindir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jelas-jelas
merangkap sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
“Kami perlu melihat bahwa ada ikatan dan kepentingan politik yang menyebabkan muncul kasus seperti ini. Tidak usah jauh-jauh, Pak SBY yang menjabat presiden sekaligus ketua partai politik,” ujar Busyro kepada wartawah di Hotel Cokro, Yogyakarta, Selasa (08/10).
Perlu diketahui, sebelumnya menjadi Ketua MK tersebut, Akil Mochtar merupakan kader sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI. Kasus sengketa Pilkada Gunung mas, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Lebak, Banten juga melibatkan pasangan dari Golkar. Begitu pula dengan perantaranya.
Busyro pun meyakini bahwa keterikatan terhadap ‘almamater’ parpol tersebut, ditengarai menjadi penyebab ketidaknetralan para pejabat negara yang duduk di pucuk pimpinan negara ini. Dengan kondisi yang seperti ini, pemilihan hakim konstitusi diupayakan tidak terjebak pada kepentingan politik partai.
“Penangkapan AM (Akil Mochtar) ini harus menjadi evaluasi dalam pemilihan hakim MK. Kalau perlu hakim yang sekarang ini di seleksi ulang lagi. Kalau bisa jangan yang pernah berhubungan parpol. Itu sudah terbukti dengan kasus AM tersebut,” tutur mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.
Akil Mochtar sebelum menjadi hakim konstitusi pada 2008 dan terpilih menjabat sebagai Ketua MK pada 2013, pernah menjadi angora Fraksi Golkar DPR RI selama dua periode (1999-2009). Akil sempat menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR pada periode 2004-2006. Saat masuk ke MK, sempat terjadi polemik lantaran dia pernah menjadi politisi Senayan.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
“Kami perlu melihat bahwa ada ikatan dan kepentingan politik yang menyebabkan muncul kasus seperti ini. Tidak usah jauh-jauh, Pak SBY yang menjabat presiden sekaligus ketua partai politik,” ujar Busyro kepada wartawah di Hotel Cokro, Yogyakarta, Selasa (08/10).
Perlu diketahui, sebelumnya menjadi Ketua MK tersebut, Akil Mochtar merupakan kader sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI. Kasus sengketa Pilkada Gunung mas, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Lebak, Banten juga melibatkan pasangan dari Golkar. Begitu pula dengan perantaranya.
Busyro pun meyakini bahwa keterikatan terhadap ‘almamater’ parpol tersebut, ditengarai menjadi penyebab ketidaknetralan para pejabat negara yang duduk di pucuk pimpinan negara ini. Dengan kondisi yang seperti ini, pemilihan hakim konstitusi diupayakan tidak terjebak pada kepentingan politik partai.
“Penangkapan AM (Akil Mochtar) ini harus menjadi evaluasi dalam pemilihan hakim MK. Kalau perlu hakim yang sekarang ini di seleksi ulang lagi. Kalau bisa jangan yang pernah berhubungan parpol. Itu sudah terbukti dengan kasus AM tersebut,” tutur mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.
Akil Mochtar sebelum menjadi hakim konstitusi pada 2008 dan terpilih menjabat sebagai Ketua MK pada 2013, pernah menjadi angora Fraksi Golkar DPR RI selama dua periode (1999-2009). Akil sempat menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR pada periode 2004-2006. Saat masuk ke MK, sempat terjadi polemik lantaran dia pernah menjadi politisi Senayan.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar