Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dalam Kasus Hambalang, KPK Masih Tidak Berdaya Dihadapan Anas Dan Andi - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

4 Oktober 2013

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dalam Kasus Hambalang, KPK Masih Tidak Berdaya Dihadapan Anas Dan Andi

Dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang menguat pasca digeledahnnya rumah mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey oleh KPK. Apalagi, KPK menyita beberapa benda yang diduga sebagai gratifikasi.

“Peluang keterlibatan anggota DPR pasti ada karena tugas DPR salah satunya adalah soal penganggaran. Apalagi anggaran terus bertambah mulai dari miliar menjadi triliun,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, kepada SP, di Jakarta, Minggu (29/9).

Dalam penyidikan Hambalang, KPK menggeledah rumah politisi PDIP itu di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Diduga, Olly menerima sejumlah barang dari tersangka mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. Penggeledahan sempat diwarnai insiden bocornya surat penggeledahan dari pengadilan setempat.

Agus meyakini, keterlibatan anggota DPR dalam proyek Hambalang karena, DPR tidak mungkin tidak terkait dalam proyek Hambalang yang diyakini sudah bermasalah sejak awal. Anggaran Hambalang terus bertambah karena adanya perubahan kontrak dari “single” menjadi “multi years”.

“Penambahan (anggaran) ini tidak akan terjadi tanpa persetujuan DPR. Pemeriksaan itu tentu bagian dari tugas KPK untuk memverifikasi dan melakukan validasi berbagai informasi, mungkin saja KPK sudah memiliki bukti kuat, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Pengamat hukum Margarito Kamis menambahkan, pengembangan penyidikan kasus Hambalang tergantung dari fakta-fakta yang berhasil ditemukan penyidik KPK. Jika, kasus tersebut mengarah ke DPR maka, KPK melakukan penyidikan terhadap anggota DPR dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 243,6 miliar itu.

“Kalau fakta mengarah kepada DPR maka ke situ pula penyidikan harus diarahkan. Adanya penggeledahan di rumah anggota DPR menandakan penyidik KPK berkeyakinan bahwa penyidikan harus diarahkan ke situ. Akan salah bila ada fakta seperti saat ini, tetapi penyidik tidak mengembangkannya,” jelasnya.
Dikatakan, jika KPK berhenti melakukan penyidikan setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan maka KPK rentan menerima tuduhan sebagai alat politik. Dengan demikian, penting bagi KPK untuk menindaklanjuti penyidikannya.

“Kelak bila kasus ini berhenti hanya sampai penyitaan dan tanpa peningkatan status, maka KPK akan sulit berkelit dari penilaian bahwa KPK berpotensi menjadi alat politik,” ujarnya.



Sumber: beritasatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here