Terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Ahmad
Fathanah menegaskan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar yang dibawanya
ketika tertangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Hotel Le tanggal 29 Januari 2013 lalu, bukan diperuntukkan ke eks
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebaliknya, Fathanah menegaskan bahwa uang tersebut untuk membayar cicilan mobil mewah yang dibelinya dari PT William Mobil, yaitu Mercy seri C 200 sekitar seharga Rp 760 juta, pada Desember 2012.
"Saya hanya menegaskan uang yang Rp 1 miliar bukan untuk ustad Lutfhi Hasan Ishaaq tetapi untuk cicilan Mercy," kata Fathanah ketika menanggapi keterangan saksi Felix dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9).
Dalam kesaksiannya, Felix memang mengakui bahwa diminta datang ke Hotel Le Meredien pada tanggal 29 Januari 2013 oleh Fathanah yang berniat untuk membayar cicilan mobil Mercy.
Tetapi, ditunggu sekitar lima sampai enam jam, Fathanah tidak terlihat. Namun, Felix mengaku tidak tahu bahwa saat itu Fathanah ditangkap oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, saksi Felix mengakui bahwa Fathanah membeli tiga buah mobil dari showroom mobil tempatnya dulu bekerja.
Tiga mobil tersebut adalah Toyota Alphard yang dibayar tunai seharga Rp 800 juta yang dibeli bulan September 2012, Mercy C 200 seharga Rp 760 juta yang dibayar melalui leasing (kredit) pada Desember 2012, FJ Cruiser seharga Rp 1,1 miliar yang dibeli melalui leasing juga pada bulan Januari 2013.
Seperti diketahui, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang Rp 1,3 miliar untuk eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari PT Indoguna Utama.
Uang tersebut merupakan bagian dari komisi sebesar Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna jika berhasil mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8.000 ton.
Tetapi, tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar, terhadap Ahmad Fathanah juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Orang dekat Lutfhi Hasan itu dijerat dengan pasal pencucian uang karena menyamarkan uang Rp 34,7 miliar dan 89,321 dollar Amerika Serikat dengan membelikan sejumlah rumah, mobil, perhiasan, dan pembayaran tiket pasawat. Padahal uang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com
Sebaliknya, Fathanah menegaskan bahwa uang tersebut untuk membayar cicilan mobil mewah yang dibelinya dari PT William Mobil, yaitu Mercy seri C 200 sekitar seharga Rp 760 juta, pada Desember 2012.
"Saya hanya menegaskan uang yang Rp 1 miliar bukan untuk ustad Lutfhi Hasan Ishaaq tetapi untuk cicilan Mercy," kata Fathanah ketika menanggapi keterangan saksi Felix dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9).
Dalam kesaksiannya, Felix memang mengakui bahwa diminta datang ke Hotel Le Meredien pada tanggal 29 Januari 2013 oleh Fathanah yang berniat untuk membayar cicilan mobil Mercy.
Tetapi, ditunggu sekitar lima sampai enam jam, Fathanah tidak terlihat. Namun, Felix mengaku tidak tahu bahwa saat itu Fathanah ditangkap oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, saksi Felix mengakui bahwa Fathanah membeli tiga buah mobil dari showroom mobil tempatnya dulu bekerja.
Tiga mobil tersebut adalah Toyota Alphard yang dibayar tunai seharga Rp 800 juta yang dibeli bulan September 2012, Mercy C 200 seharga Rp 760 juta yang dibayar melalui leasing (kredit) pada Desember 2012, FJ Cruiser seharga Rp 1,1 miliar yang dibeli melalui leasing juga pada bulan Januari 2013.
Seperti diketahui, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang Rp 1,3 miliar untuk eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari PT Indoguna Utama.
Uang tersebut merupakan bagian dari komisi sebesar Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna jika berhasil mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8.000 ton.
Tetapi, tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar, terhadap Ahmad Fathanah juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Orang dekat Lutfhi Hasan itu dijerat dengan pasal pencucian uang karena menyamarkan uang Rp 34,7 miliar dan 89,321 dollar Amerika Serikat dengan membelikan sejumlah rumah, mobil, perhiasan, dan pembayaran tiket pasawat. Padahal uang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar