Ada Apa Antara BPK Dan KPK? Kenapa Terlihat Tak Akur - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

30 September 2013

Ada Apa Antara BPK Dan KPK? Kenapa Terlihat Tak Akur


Permintaan DPR kepada BPK terkait audit terhadap KPK sampai sekarang belum pernah masuk ke DPR.

Hal itu dinyatakan Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, yang mengatakan, apa yang disebut sebagai penyelamatan keuangan negara, hanyalah klaim sepihak KPK, karena KPK tidak pernah diaudit oleh BPK sebagai lembaga kerugian negara.

“Pernyataan-pernyataan KPK mengenai penyelamatan keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi yang ditanganinya tidak terklarifikasi dan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Fahri Hamzah ketika dihubungi wartawan, Minggu (29/09).

Menurut Fahri, BPK  juga nampak takut untuk melakukan audit terhadap KPK. “Padahal kita sudah meminta sejak lama kepada BPK, tapi sampai saat ini laporan terkait audit kinerja BPK di KPK tidak juga masuk sampai saat ini, ada kesan mereka saling sandera juga,” ujarnya.

Dikatakan Fahri, alat kelengkapan DPR yang khusus mensupervisi BPK ini, sekarang BAKN secara khusus sedang meminta BPK untuk mengaudit seluruh aset sita korupsi. Sebab  menurut laporan BPK kepada BAKN,  mereka belum pernah melakukan audit terhadap barang-barang yang disita oleh KPK.

Selain itu, lanjutnya, KPK belum pernah melaporkan hal itu. Darimana KPK bisa mengumumkan berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan besaran tertentu. Padahal untuk menentukan hal itu, barang-barang sitaan harus diaudit terlebih dahulu baru kemudian disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, sambungnya, maka proses pengembalian barang-barang sitaan tersebut rawan diselewengkan.

”Sekarang ini kan dirampas dulu tanpa proses audit. Dengan proses seperti ini maka bisa saja yang dirampas 100, tapi yang disetor hanya 5. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan. BPK sampai saat ini juga tidak tahu di mana KPK menyimpan barang-barang sitaan. Ini bisa terjadi karena KPK tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.

Fahri menambahkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan para mantan penyidik KPK beberapa waktu lalu, kantor KPK itu seperti kantor redaksi media massa. Penetapan seseorang sebagai tersangka sama seperti penetapan judul apa tema apa yang akan dijadikan headline oleh media.

“Menentukan status tersangka terhadap seseorang tak beda dengan penentuan judul headline di media. Seseorang memutuskan bahwa si A harus jadi tersangka seperti keputusan pemimpin di media massa. Ini membuat penetapan status tersangka menjadi kacau,” tandasnya.


Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here