Penangkapan BW Tutupi Isu Jokowi Langgar UU Minerba Demi Freeport - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

26 Januari 2015

Penangkapan BW Tutupi Isu Jokowi Langgar UU Minerba Demi Freeport


Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM mengatakan, publik rakyat kebanyakan jangan terlena dengan isu penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya, rakyat harus jeli, ternyata tak kalah penting untuk dicermati skenario di balik penangkapan salah satu komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW), ada pelanggaran pemerintahan Joko Widodo terhadap UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. "Kami menangkap agenda hidden pemerintahan Jokowi yang sengaja mengadu antar lembaga hukum seperti KPK- Polri, sebagai bagian dari operasi pengalihan isu publik dalam menyoroti kebijakan neoliberalismenya sebagai konsensi dukungan keterpilihannya sebagai presiden Indonesia," paparnya.

Nyatanya, dengan kisruh KPK vs Polri yang bersamaan dengan penangkapan Bambang Widjojanto, Jokowi lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat kemarin (23/1) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak kerja PT Freeport Indonesia hingga enam bulan ke depan. "Ini bukan fitnah," tegas Karman.

Dengan keputusan ini, praktis, larangan ekspor bahan tambang yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya kepada Freeport, mengacu UU No.4 Tahun 2009, sudah tidak berlaku. Pemerintah Jokowi dan Freeport sepakat untuk membuat rancangan kelanjutan MoU. "Dengan gagah beraninya, Presiden Jokowi telah mencabut larangan itu dan secara otomatis akan menimbulkan keuntungan bagi PT Freeport milik paman Sam, sehingga sangat merugikan bangsa Indonesia," kritik Karman.

Sepanjang pengamatan GPII, kata Karman, agenda-agenda liberalisasi yang dicanangkan pemerintah Jokowi berjalan mulus dalam tiga bulan terakhir ini. Beberapa agenda itu di antaranya, sebut Karman, pertama, penyerahan harga bahan bakar minyak (BBM) ke mekanisme pasar. Kedua, perpanjangan izin Freeport untuk ekspor tambang mentah. Dan yang ketiga, komersialisasi penyediaan infrastruktur lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 72 triliun ke dalam APBN tahun 2015.

Soal Freeport, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyatakan, keuntungan yang didapat PT. Freeport Indonesia dari hasil tambangnya di Papua mencapai Rp 4.000 triliun. Hal ini dihitung dari hasil laporan cadangan mineral PT. Freeport Indonesia di tahun 2010. “Cadangan mineral PT. Freeport Indonesia berdasarkan laporan tahunannya di tahun 2010, cadangan emas sebesar 55 juta ons, tembaga 56,6 pounds dan perak 180,8 juta ons di tambang Grasberg. Maka dengan harga mineral terutama emas yang terus naik, cadangan ini berpotensi menghasilkan USD 500 milyar atau sekitar Rp. 4000 triliun,” jelasnya.

Atas dasar hal itulah, dirinya mendesak PT. Freeport Indonesia harus mau renegosiasi dan mematuhi seluruh UU Nomor 4 Tahun 2009, tanpa kecuali. Jika PT. Freeport Indonesia tidak mau menjalankannya, maka perusahaan tambang asal Amerika tersebut dapat dikatakan telah melakukan pembangkangan atas undang-undang dan dapat ditindak lanjuti dengan pemutusan kontrak karya.





Sumber : fastnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here