Ini Ancaman Bagi yang Belum Daftar BPJS Kesehatan - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

7 Desember 2014

Ini Ancaman Bagi yang Belum Daftar BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai mencari cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan KesehatanNasional (JKN). Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi-sanksi berupa pemberhentian layanan publik pada mereka yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan.


Pihak BPJS kesehatan telah merapat ke beberapa lembaga terkait. BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya dalam asuransi kesehatan nasional ini. Salah satu sanksi yang telah dicanangkan oleh keduanya adalah tidak diberikannya ijin mendirikan bangunan (IMB) bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa terancam dicabut ijinnya.

Tak berhenti sampai disitu, BPJS kesehatan juga tengah memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Untuk MoU kali ini, yang disasar adalah para masyarakat bukan penerima upah alias peserta mandiri. Mereka yang tidak memiliki surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, maka harus bersiap tidak bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM), ataupun surat-surat lain yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK.

Bahkan, yang paling baru, BPJS kesehatan berencana melakukan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta melancarkan aksinya. Rencananya, surat kepesertaan BPJS kesehatan akan dijadikan salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan. “Jadi nanti kamu-kamu kalau mau menikah harus daftar BPJS kesehatan dulu hahaha,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati diikuti gelak tawa, Kamis (10/4).

Peraturan-peraturan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun depan. Endang mengatakan, saat ini seluruh peraturan tersebut masih dalam proses pengkajian antar lembaga terkait.





Sumber : fimadani.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here