Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 sebesar Rp2.705.000. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) secara mufakat antara Pemkot Depok, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"UMK di Depok sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota secara mufakat sebesar Rp 2.705.000, naik 12,5%," kata Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail di Depok, Rabu (19/11).
Dia menjelaskan, keputusan ini diawali dari permintaan serikat pekerja agar UMK dinaikkan menjadi Rp3.700.000 sedangkan penawaran dari Apindo sebesar Rp2.460.000 berdasarkan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
"Setelah diskusi dan musyawarah selama 2 minggu, akhirnya dicapai mufakat tripartit sebesar 2,705 jt," tambahnya.
Lebih lanjut Nur Mahmudi mengungkapkan, saat ini surat keputusan tersebut sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat, guna di evaluasi dan ditetapkan.
"Gubernur Jawa Barat sedang mempelajari, tentu akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kenaikan harga BBM," pungkas walikota yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
sumber PKS
"UMK di Depok sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota secara mufakat sebesar Rp 2.705.000, naik 12,5%," kata Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail di Depok, Rabu (19/11).
Dia menjelaskan, keputusan ini diawali dari permintaan serikat pekerja agar UMK dinaikkan menjadi Rp3.700.000 sedangkan penawaran dari Apindo sebesar Rp2.460.000 berdasarkan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
"Setelah diskusi dan musyawarah selama 2 minggu, akhirnya dicapai mufakat tripartit sebesar 2,705 jt," tambahnya.
Lebih lanjut Nur Mahmudi mengungkapkan, saat ini surat keputusan tersebut sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat, guna di evaluasi dan ditetapkan.
"Gubernur Jawa Barat sedang mempelajari, tentu akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kenaikan harga BBM," pungkas walikota yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
sumber PKS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar