MPR SAHKAN PASAL 99! CAPRES KORUP LANGSUNG GUGUR! - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

25 September 2014

MPR SAHKAN PASAL 99! CAPRES KORUP LANGSUNG GUGUR!



Peraturan MPR tentang Tata Tertib akan disahkan Senin (22/9). Salah satu yang menarik perhatian adalah, pasal 99 dan beberapa pasal lain terkait pergantian jabatan capres-cawapres.

Demikian diungkapkan anggota DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (BS) di Jakarta, Minggu (21/9).

Dalam pasal 99 tersebut, demikian BS mengungkapkan, MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR (paling lambat 30 hari) yang dilengkapi keputusan MK, bahwa Presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kemudian, tambahnya, pada pasal 105: Jika terkadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden paling lambat 3X24 Jam sejak terjadinya kekosongan.

Lalu pada pasal 110: Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang Paripurna MPR paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden.

Kemudian pasal 112: Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden kepada pimpinan MPR paling lambat 14 hari sebelum sidang paripurna MPR.

Pada pasal 116: Dalam sidang Paripurna, MPR memilih satu di antara dua calon Wakil Presiden.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan secara bersama-sama (pasal 121) maka paling lambat (pasal 122) 3X24jam partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan capres dan cawapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua sebelumnya dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dipilih dan ditetapkan dalan sidang paripurna MPR.

Merujuk pada pasal-pasal tersebut, ungkap BS, jika terjadi sesuatu pada presiden terpilih Jokowi, maka Jusuf Kalla (JK) bisa naik sebagai presiden. Wakilnya bisa dipilih dari PDIP sebagai partai peraih suara terbanyak. "Peluang itu ada pada Puan Maharani," kata anggota Komisi III DPR ini. (BAMSOETNEWS)


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here