Mahkamah Agung (MA) jatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengabulkan upaya kasasi yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifudin Umar.
Kasasi ini terkait, penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjeratnya.
"Amar putusan mengabulkan kasasi pemohon (Syarifudin)" bunyi amar putusan yang tertera dalam direktori putusan di laman MA, Jumat (13/6).
Perkara nomor 2580 K/PDT/2013 yang diputus secara bulat pada 13 Maret 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Valerine JL Kriekhoof, dengan anggota hakim Agung Hamdan dan Syamsul Ma’arif.
Dalam pertimbangannya, disebutkan alasan Syarifudin tepat dan benar sehingga vonis kasasi hanya menguatkan kembali putusan PN yang sebelumnya memutus KPK harus membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Diketahui, PN Jaksel menyatakan, perbuatan KPK yang melakukan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK pun dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Hakim Syarifufin merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syarifudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sumber : Suara Pembaharuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar