Praktisi hukum dan mantan Ketua YLBHI, Munarman mengatakan KPK sengaja mengarahkan senjatanya ke partai-partai Islam dan birokrat-birokrat yang dekat dengan Ormas Islam.
Menjadikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang juga Ketua Umum PPP sebagai tersangka, kata dia, tidak lepas dari agenda politik ideologis dan pesanan asing.
"Saya melihat ada agenda politik dan juga pesanan untuk menghancurkan partai Islam dan birokrat yang dekat dengan ormas Islam. Semua langkah KPK seperti menerima pesanan asing untuk melakukan niat menghancurkan," kata Munarman ketika dihubungi wartawan, Senin (26/5).
Masyarakat lanjutnya, perlu bertanya ke KPK mengenai kunjungan rutin Dubes Amerika Serikat (AS) ke KPK dan juga pelatihan para penyidik KPK oleh FBI dan pembuatan road map yang dibiayai oleh USAID.
"Masyarakat perlu mempertanyakan itu. Apa itu gratis dan tanpa agenda?," tanya dia.
Munarman yang juga dikenal sebagai aktivisi ormas Islam ini mengatakan, penetapan SDA sebagai tersangka aneh. Sebab menurutnya, sejak 2012 Kemenag mulai melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan haji
Sumber : Suaranews
Menjadikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang juga Ketua Umum PPP sebagai tersangka, kata dia, tidak lepas dari agenda politik ideologis dan pesanan asing.
"Saya melihat ada agenda politik dan juga pesanan untuk menghancurkan partai Islam dan birokrat yang dekat dengan ormas Islam. Semua langkah KPK seperti menerima pesanan asing untuk melakukan niat menghancurkan," kata Munarman ketika dihubungi wartawan, Senin (26/5).
Masyarakat lanjutnya, perlu bertanya ke KPK mengenai kunjungan rutin Dubes Amerika Serikat (AS) ke KPK dan juga pelatihan para penyidik KPK oleh FBI dan pembuatan road map yang dibiayai oleh USAID.
"Masyarakat perlu mempertanyakan itu. Apa itu gratis dan tanpa agenda?," tanya dia.
Munarman yang juga dikenal sebagai aktivisi ormas Islam ini mengatakan, penetapan SDA sebagai tersangka aneh. Sebab menurutnya, sejak 2012 Kemenag mulai melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan haji
Sumber : Suaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar