Laporan Dana Kampanye... PKS no 3 Terkecil, PDIP Aneh! Besar Pengeluaran Daripada Pemasukan, Dana Siluman? - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

30 Mei 2014

Laporan Dana Kampanye... PKS no 3 Terkecil, PDIP Aneh! Besar Pengeluaran Daripada Pemasukan, Dana Siluman?

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/5) menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014. Berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), 12 partai politik tersebut dinyatakan telah mematuhi segala ketentuan terkait pelaporan dana kampanye.

"Kami mengapresiasi DPP Parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih yang dibatalkan karena tersangkut dengan pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam siaran pers, Rabu (28/5).

Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, partai politik wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

KPU, kata Husni, sudah memberikan panduan kepada partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye. KPU juga telah menyediakan help desk sebagai tempat konsultasi bagi partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye.

"Undang-undang juga mengatur laporan dana kampanye itu wajib diaudit. KAP sudah melakukan proses audit. Semoga hasil audit ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi parpol untuk mengelola dana kampanye yang lebih baik ke depan," ujarnya.

Laporan hasil audit dana kampanye tersebut akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol.

"Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," ujar Husni.

Informasi hasil audit juga berguna bagi penyumbang dana baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Mereka dapat mengetahui secara jelas kemana dan untuk apa dana yang telah disumbangkan itu digunakan oleh partai politik. Sementara bagi parpol, hasil audit akan menjadi dokumen penting untuk mengetahui besaran kontribusi dari setiap calon anggota legislatif dalam kegiatan kampanye.

Khusus laporan pribadi dari caleg yang disampaikan ke parpol dan menjadi lampiran tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol, tidak sepenuhnya berhasil dihimpun. Memang KPU telah mengaturnya dalam peraturan, tetapi caleg yang bandel tidak dapat dikenai sanksi karena undang undang hanya mewajibkan laporan dana kampanye parpol.

"Ini harus menjadi catatan penting ke depan. Celah undang-undang itu harus disempurnakan. Ke depan harus ada ketegasan dalam undang-undang bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak hanya kewajiban parpol, setiap caleg juga wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut,"imbuhnya.

Husni menegaskan ke depan yang harus diperbaiki bukan hanya tata kelola dana kampanye tetapi tata kelola dana partai politik secara keseluruhan. Partai politik, kata Husni tidak akan mungkin dapat eksis tanpa ada dukungan dana dari masyarakat.

"Tidak mungkin parpol hanya mengandalkan alokasi dana rutin dari negara atau meminta anggota-anggota fraksi di DPR untuk mencari-cari dana. Partisipasi publik dalam pembiayaan parpol harus terus didorong dan ditumbuhkan," tuturnya.

Untuk mendorong partisipasi publik itu, kata Husni, partai politik perlu memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas.

"Publik tentu ingin tahu berapa, kemana dan untuk apa dana yang mereka sumbangkan itu dibelanjakan. Karena itu, kedepan partai politik perlu mempublikasikan dana yang dikelolanya secara rutin kepada publik," ucapnya.

Menurut Husni jika partai politik dapat menumbuhkan kepercayaan yang kuat di mata publik maka parpol tidak akan kesulitan untuk menghimpun dana dalam membiayai kegiatan organisasinya. Modernisasi partai politik, kata Husni, salah satunya ditandai dengan perubahan tata kelola dana partai politik yang lebih transparan dan akuntabel.





Sumber : Suaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here