Konspirasi Kambing Hitamkan LHI Semakin Terkuak, Pangkal Masalahnya Adalah Ahmad Fathanah - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

29 April 2014

Konspirasi Kambing Hitamkan LHI Semakin Terkuak, Pangkal Masalahnya Adalah Ahmad Fathanah


Terdakwa kasus suap impor daging yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, menyesal telah mengenal Elda Deviane Aldiningrat dan Ahmad Fathanah. Menurut Maria, gara-gara ulah dua orang itu, dia menjadi tersangka dan duduk di kursi persakitan.

"Kedua orang ini yang menjadi pangkal masalah saya," kata Maria saat membacakan nota pembelaan berjudul 'Saya Pengusaha bukan Penyuap' di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 29 April 2014.

       Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Foto: Tajuk.co/DAT

Ahmad Fathanah merupakan kolega mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Di kasus suap impor daging sapi, Fathanah telah divonis 16 tahun penjara. Sementara Elda Deviane adalah komisaris PT Radina Bio Adicita dan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (API).

Elda menjadi tersangka kasus penyelewengan kredit modal yang diberikan PT Bank Jabar Banten cabang Surabaya Jawa Timur ke PT Cipta Permindo sebesar Rp55 miliar pada 22 Januari 2013.

Petinggi Indoguna Utama ini mengaku sama sekali tidak mengetahui jika Elda merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Begitu juga dengan Fathanah yang tak lebih adalah seorang calo di Kementerian Pertanian.

"Kalau saya tahu Elda orang yang sering bermasalah dengan hukum, ataupun Fathanah sebagai calo di Kementerian Pertanian, saya akan berfikir lagi," ujar Maria.

Sebagai pengusaha, Maria tidak pernah berniat melanggar peraturan yang ada. Justru sebaliknya, bos Indoguna itu berusaha mengikuti aturan yang berlaku. "Nasib berkata lain. Saya telah jadi korban dari sekelompok orang, yaitu Elda dan Ahmad Fathanah yang mengaku menawarkan kepada saya untuk menjual beberapa ratus ton kuota," bebernya.

Maria membantah pernah meminta rekomendasi tentang penambahan kuota impor daging sapi, termasuk dipertemukan dengan Luthfi Hasan Ishaaq dan Menteri Pertanian Suswono. Dia mengatakan, hanya fokus mengenai mahalnya harga daging di Indonesia dan beredarnya daging celeng dan tikus di tengah masyarakat.

"Saya berikhtiar mencari solusi masalah, bukan penambahan kuota seperti yang didakwa penuntut umum kepada saya," ucap Maria.

Adapun uang Rp1,3 miliar yang diberikan lewat Fathanah, menurut Maria, itu untuk keperluan lain. Dia menjelaskan, uang Rp300 juta untuk jasa Elda dan Fathanah selama 2-3 bulan mengurus kuota Indoguna dan Rp1 miliar ke Fathanah untuk sumbangan kemanusiaan di Papua dan NTT. "Tidak ada kaitannya dengan kuota impor," tegasnya.

Sebelumnya Maria Elizabeth Liman dituntut 4 tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai, terdakwa Maria terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS yang juga anggota DPR RI, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah.

Pemberian itu diketahui terkait permohonan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Jaksa menyatakan Maria terbukti pada dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001, tentang tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Suaranews)





Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here