Agus Yuniarto, caleg PDIP Dapil I nomer urut 9, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia diduga terlibat tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga Tahun 2011.
Penahanan itu menyusul penetapannya sebagai tersangka, Kamis (27/3/2014).
"Dengan alasan subjektif dan objektif, saya tanda tangani surat penahanan hari ini untuk mempercepat proses penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi di kantornya.
Dijelaskan oleh Kajati Masyhudi, sebelumnya pihaknya sudah menahan Joni Setiadi selaku bendahara KONI Salatiga anggota pembangunan Sarana dan prasarana gedung Olahraga Indoor Salatiga. Akibat penahanan ini, caleg PDIP ini selain tak bisa menemui konstituennya selama masa kampanye, juga hanya bisa melihat gelaran Pileg di balik jeruji besi.
Ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga Tahun 2011. Diperkirakan negara dirugikan Rp 200 juta akibat dikorupsi kader PDIP ini.
"Penyidikannya termasuk cepat. Kami mulai penyidikan itu Januari 2014 lalu. Karena kecepatan penyidik sehingga kasus ini bisa segera diproses," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo ps 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mashyudi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun hal itu tergantung dari perkembangan penyidikan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, bisa jadi akan ada tersangka baru. Hasil penelusuran Liputan6.com, kedua tersangka sempat mampir di kejari Semarang untuk administrasi. Selanjutnya, mereka langsung ditahan di Lapas Kedungpane.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar