Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah kelalaian dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang telah berlangsung di seluruh Indonesia pada Rabu (9/4) dari Pukul 07.00 hingga 13.00.
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, temuan-temuan tersebut antara lain, terdapat pertukaran surat suara di sejumlah daerah pemilihan. Selain itu juga terdapat surat suara yang sudah dicoblos di Nias Selatan sebanyak 102 lembar.
“Di Blitar bahkan terdapat surat suara dicoblos Ketua KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) sebanyak 110 lembar,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu petang.
Terhadap Ketua KPPS dimaksud, pihak kepolisian kata Nasrullah, kini telah menahannya guna diproses lebih lanjut. Menghadapi banyaknya temuan di lapangan, Bawaslu menurut Nelson telah menggelar rapat plneo dan hasilnya merekomendasikan tiga hal untuk diambil oleh KPU.
“Menghentikan proses pemungutan suara khusus bagi pemilihan calon anggota lembaga (DPR, DPRD dan DPD) yang surat suaranya tertukar,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengambil langkah-langkah stategis lain yang dibutuhkan, sehingga pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar, dapat dilakukan secepatnya.
“Temuan memerlihatkan ada surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan. Yang paling banyak tertukar itu surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota. Jadi khusus yang tertukar (proses pemilihan) dihentikan menunggu surat suara yang benar,” katanya.
Daerah-daerah yang surat suaranya tertukar antara lain, Kabupaten Nias Induk, Sumatera Utara. Kemudian di Jawa Timur terjadi di Sampang, Sumenep, Banyuwangi, dan Bojonegoro.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, terjadi di Gunung Kidul, kemudian Bandung Barat di Jawa Barat, Flores Timur NTT dan di Serang, Banten.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar