Harapan Yusril Ihza Mahendra untuk maju menjadi calon presiden kian berat. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Yusril agar ambang batas pengajuan capres-cawapres pada Pilpres 2014 ini dihapus. Namun Yusril tetap tertawa dan menuding MK tak berani menafsirkan konstitusi. .
Dengan penolakan ini, maka syarat pengajuan Capres-Cawapres pada Pilpres 2014 ini tetap mengacu kepada UU Nomorr 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Yakni minimal parpol atau gabungan parpol memperoleh 20 persen suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif atau 25 persen perolehan kursi DPR RI.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," tegas Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam permohonannya, Yusril yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi pasal 3 ayat 5, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU Pilpres terhadap UUD 1945.
Sebagai calon presiden dari PBB, Yusril mengaku haknya sebagai Capres terhalang akibat ketentuan pasal di UU Pilpres tersebut. Padahal sesuai pasal 6A ayat 2 UUD 1945, memberikan hak bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres-cawapres tanpa dibatasi dengan parliamentary threshold (PT).
Selain itu, dalam permohonannya Yusril juga meminta pemilu di dalam pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD yang pelaksanaannya dilakukan serempak dalam waktu bersamaan.
Usai persidangan, Yusril heran dengan putusan MK yang menolak menafsirkan UUD 1945 terhadap UU Pilpres.
"Kalau permohonan dikabulkan MK saya biasa-biasa saja. Tapi kalau permohonan ditolak saya ketawa-ketawa. sebelumnya kan MK sudah klaim bahwa dirinya penafsir tunggal konstitusi. Tetapi kali ini MK menyatakan tidak berwenang untuk menafsirkan jadi saya ketawa hahaha," ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril meminta agar kewenangan MK menafsirkan konstitusi dibatalkan saja karena tidak berani menafsirkan konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan Yusril terkait Pemilu serentak sudah diputuskan pada permohonan serupa tanggal 23 Januari 2014 lalu. Sehingga tidak perlu diputuskan lagi.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar