Dinilai Tinggalkan Tugas di Jakarta, Jokowi Digugat ke Pengadilan - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

18 Maret 2014

Dinilai Tinggalkan Tugas di Jakarta, Jokowi Digugat ke Pengadilan

Joko Widodo atau Jokowi resmi dicapreskan PDIP. Namun, upaya ini mendapat penolakan Tim Advokasi Jakarta Baru yang dulu membantunya dalam pilkada DKI Jakarta. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan pihaknya melakukan gugatan kepada Jokowi karena meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI

"Kami sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti seperti video atau kontrak tertulis," kata Habiburokhman saat dihubungi Liputan6.com, Senin (17/3/2014). Rencananya, gugatan akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Maret 2014.

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya membantu Jokowi-Ahok karena yakin pasangan ini bisa menyelesaikan banyak masalah di Jakarta. "Mereka bisa menyelesaikan masalah yang tak bisa diatasi gubernur-gubernur terdahulu," katanya.

"Karena itu, ketika Pak Jokowi ingin meninggalkan tugas sebagai gubernur, kami merasa kecewa dan keberatan. Ini bukan urusan beliau mau nyapres, tapi perkara beliau meninggalkan tugas," kata pengurus DPP Partai Gerindra tersebut.

Dalam pandangan Habiburokhman, niat Jokowi itu tergolong perbuatan tidak patut, merupakan perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam KUH Perdata.

Apakah ini terkait dengan Gerindra yang juga kecewa dengan pencalonan Jokowi? "Tidak ada hubungannya. Terlalu picik kalau menghubungkan ke sana. Tak semua anggota Tim Advokasi Jakarta Baru itu kader Gerindra," kata Habiburokhman.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here