Cawapres Hanura Hary Tanoeseodibdjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor adalah Siti Hardiyanti Indra Rukmana atau mbak Tutut. Pelaporan terkait sengketa kepemilikan MNC TV yang sebelumnya bernama TPI.
Tutut melaporkan Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Dedi Kurniadi pada Senin (17/3/2014). Pihak kuasa hukum masih membuat pelaporan di Bareskrim.
Sengketa ini kembali mencuat pasca Mahkamah Agung (MA) memenangkan Tutut. MA mengabulkan permohonan kasasi kepemilikan stasiun televisi TPI yang diajukan oleh putri mantan Presiden Soeharto, Tutut, terhadap bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo (HT).
"Proses minutasi masih berlanjut, banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan dalam bentuk yang sedkit. Tapi pada pokoknya mengadili sendiri, mengabulkan Tutut cs. Intinya balik ke semula. Soalnya ada beberapa role yang dinyatakan tidak sah," jelas Humas MA Ridwan Mansyur di MA, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
"Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan. Mengabulkan yang artinya mengembalikan hak pemohon (Tutut) ya," jelas Ridwan.
Status kepemilikan TPI sudah dimiliki oleh MNC Group kepunyaan cawapres Partai Hanura itu. Sebelumnya bernama TPI tapi diganti menjadi MNC TV.
Klaim Mbak Tutut sebagai pemilik yang sah PT TPI itu disampaikan Japto S. Soerjosoemarno, direktur utama TPI.
Sementara Hary Tanoe selaku pemilik MNC menjelaskan, pihaknya telah membantu Mbak Tutut pada 2002/2003 yang meminta bantuan kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp1 triliun.
Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Hary Tanoesoedibjo menyediakan dana maksimum USD 55 juta.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tutut melaporkan Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Dedi Kurniadi pada Senin (17/3/2014). Pihak kuasa hukum masih membuat pelaporan di Bareskrim.
Sengketa ini kembali mencuat pasca Mahkamah Agung (MA) memenangkan Tutut. MA mengabulkan permohonan kasasi kepemilikan stasiun televisi TPI yang diajukan oleh putri mantan Presiden Soeharto, Tutut, terhadap bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo (HT).
"Proses minutasi masih berlanjut, banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan dalam bentuk yang sedkit. Tapi pada pokoknya mengadili sendiri, mengabulkan Tutut cs. Intinya balik ke semula. Soalnya ada beberapa role yang dinyatakan tidak sah," jelas Humas MA Ridwan Mansyur di MA, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
"Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan. Mengabulkan yang artinya mengembalikan hak pemohon (Tutut) ya," jelas Ridwan.
Status kepemilikan TPI sudah dimiliki oleh MNC Group kepunyaan cawapres Partai Hanura itu. Sebelumnya bernama TPI tapi diganti menjadi MNC TV.
Klaim Mbak Tutut sebagai pemilik yang sah PT TPI itu disampaikan Japto S. Soerjosoemarno, direktur utama TPI.
Sementara Hary Tanoe selaku pemilik MNC menjelaskan, pihaknya telah membantu Mbak Tutut pada 2002/2003 yang meminta bantuan kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp1 triliun.
Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Hary Tanoesoedibjo menyediakan dana maksimum USD 55 juta.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar