KPK Terancam Bubar Jika Delik Korupsi Masuk RUU KUHP - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

19 Februari 2014

KPK Terancam Bubar Jika Delik Korupsi Masuk RUU KUHP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terancam bubar jika delik tindak pidana korupsi masuk dalam rancangan undnag-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, delik tersebut membuat sifat kejahatan luar biasa dari korupsi itu akan hilang.

"Sehingga lembaga khusus seperti KPK sudah tidak relevan lagi. Lembaga ini akan menjadi bubar apabila UU yang sifatnya luar biasa masuk dalam RUU KUHP," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Abraham, bukan hanya KPK saja yang bubar jika RUU KUHP terus dipaksakan. Lembaga-lembaga khusus lain yang juga menangani kejahatan luar biasa seperti BNN, BNPT, dan PPATK juga ikut bubar.

"Jika masuk dalam rancangan UU KUHP, sifat kejahatan luar biasa dari korupsi itu menjadi tereliminir begitu juga kejahatan narkotika, terorisme, dan pencucian uang," kata Abraham.

Lebih lanjut Abraham mengatakan, jika RUU KUHP disahkan maka penyuapan dan gratifikasi tidak lagi termasuk dalam UU Pemberantasan Korupsi. Kedua tindak pidana tersebut hanya akan masuk dalam delik yang berhubungan dengan jabatan.

"Misalnya pejabat negara menerima suap maka tidak akan bisa disidik KPK kalau kejahatan berupa suap menyuap ini dimasukkan dalam delik pidana jabatan, tidak masuk dalam delik korupsi," jelas Abraham.

Sedangkan untuk pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Abraham mempersoalkan tentang kewenangan penyelidikan KPK yang dihilangkan. Pasalnya, menurut dia, fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK, menjadi sangat berguna, untuk lawful interception (penahanan atau penyergapan secara sah) dan penyadapan.

"Oleh karena itu kalau kewenangan penyelidikan itu dihilangkan, akan sulit KPK melakukan langkah hukum mempercepat upaya pemberantasan korupsi," ujar Abraham.

Untuk diketahui, PENYELIDIKAN merupakan tahap awal yang dilakukan penyidik sebelum ada tersangka, proses sebelum memasuki tahap berikutnya yaitu PENYIDIKAN di mana barang bukti dinilai cukup untuk menetapkan seorang tersangka tindk pidana.

KUHP merupakan pedoman penegak hukum dari penyidik, pengacara sampai hakim dalam memutus suatu perkara, sedangkan KUHAP merupakan panduan tata cara penegak hukum khususnya penyidik dalam menjalankan tugasnya, misalnya bagaimana prosedur menetapkan tersangka atau jenis kejahatan apa yang bisa ditahan sebelum disidang, dan lain-lain.

Lanjut Abraham, terkait dengan kewenangan penyitaan dalam RUU KUHAP, dinilai menghambat kerja KPK. Karena, dalam RUU tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penyitaan harus dengan izin hakim pendahuluan dan izin pengadilan.

Abraham juga mempermasalahkan soal waktu penahanan yang diberikan dalam tahapan penyidikan maksimal lima hari. Menurut dia, sebagai kejahatan white collar crime, pemberkasan kasus korupsi tidak akan mungkin selesai hanya dalam waktu singkat.

"Ini akan sulit kita rampungkan pemberkasan untuk masuk ke penuntutan. Jadi kalau tetap diteruskan, akan menghambat pemberantasan korupsi," kata Abraham.

Meski demikian, lanjut Abraham, KPK tidak sedang dalam posisi menolak secara serta merta RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Dia hanya memohon kepada Pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan RUU tersebut.

"Karena ada beberapa krusial kalau terus dipaksakan maka menganggu upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan KPK," pungkas Abraham.




Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here