Hakim Cecar Tri Yulianto soal Bagi-bagi Uang di Cikeas - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

18 Februari 2014

Hakim Cecar Tri Yulianto soal Bagi-bagi Uang di Cikeas


 Majelis hakim terus menggali peristiwa bagi-bagi uang THR oleh sejumlah anggota Komisi VII usai melakukan pertemuan di Cikeas pada 27 Juli 2013. Cikeas sendiri merujuk pada kediaman pribadi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Hakim Ugo mencecar peristiwa tersebut kepada anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas atas terdakwa Rudi Rubiandini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Tri Yulianto mengakui adanya pertemuan tersebut di Cikeas. Namun, Tri Yulianto mengklaim di Cikeas hanya melakukan buka puasa bersama.

"Tanggal 27 (Juli 2013) itu bubker di Cikeas. Kebetulan kami gak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di rumah makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri Yulianto.

Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Ugo kembali mencecarnya.

"Tidak ada bagi-bagikan sesuatu?" Tanya Hakim Ugo. Sementara Tri kukuh menjawab tidak.

Merespon jawaban tersebut, Hakim Ugo kembali memperingatkan Tri mengenai adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. "Saudara ini sudah disumpah ya?" kata Hakim Ugo.

"Betul yang mulia," tegas Tri membantah adanya bagi-bagi THR tersebut.

Kendati demikian, anggota Komisi Energi DPR itu mengakui pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa suap SKK Migas, Rudi Rubiandini di luar DPR. Klaim Tri, dia bertemu dua kali. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas.

"Waktu itu silaturahmi ke kantor terdakwa," ujarnya. Lalu, pertemuan kedua, klaim dia, tak sengaja terjadi di sebuah toko buah di bilangan Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi di bulan puasa, tepatnya pada 26 Juli 2013.

"Di jalan saya mau beli buah buat sahur. Ada Pak Rudi, saya kaget. Ya sudah saya say hello. Beliau ada duluan di situ. Sebelum maghrib," ujarnya.

Menanggapi kesaksian itu, Ketua Maejelis Hakim, Amin Ismanto mencecar Tri, apakah dalam pertemuan tersebut, Rudi membawa sesuatu.

"Apa saudara lihat Pak Rudi bawa sesuatu?" tanya hakim Amin.

"Saya tidak lihat beliau membawa sesuatu," jawabnya.

"Ya tidak apa-apa kalau saudara berbohong. Di sini tidak mengaku, tapi di akhirat nanti kan ada pengadilan lagi, di sana bisa ketahuan," kata hakim Amin Ismanto memperingatkan.

"Saya Insya Allah benar pak, saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat," jawab Tri.

"Ya, bagus lah," kata hakim Amin.

Mengenai pertemuan di toko buah ini, sebelumnya mantan sopir Rudi, Asep Toni, mengakui mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa. Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung.

"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang yang sama.

Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada.

Terkait penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut, diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dollar AS dari bagian uang 300 ribu dollar AS yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.

"Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," kata jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014.




Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here