Politisi PKS Fahri Hamzah melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, mengungkapkan informasi mengejutkan mengenai kejahatan luar biasa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melakukan penyadapan gelap/ilegal terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 lalu.
Penyadapan gelap/ilegal untuk kepentingan pribadi dan alat kejahatan dilakukan KPK saat itu diduga untuk memeras dan atau menyandera MK yang sedang mengadili permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, permohonan uji materi itu terkait langsung dengan keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.
Alvon Kurnia Palma dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjadi Tim Advokasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ketika itu menyatakan keheranannya terkait begitu lama rentang waktu antara persidangan perdana atas permohonan itu yang digelar pada 19 Januari 2011, sedangkan persidangan kedua digelar pada 21 Februari 2011 (32 hari).
"Rentang persidangannya terlalu lama, bahkan sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sidang lanjutan MK akan digelar," ucap Alvon, hampir tiga tahun lalu, 24 Maret 2011.
Menurut Alvon, permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang KPK tersebut sangat berkaitan dengan Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 tentang Pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai suatu keputusan pejabat tata usaha negara (beschiking), yang notabene sebagai obyek gugatan tata usaha negara, memiliki limitasi waktu pengajuan.
Ketika itu, Alvon meminta MK segera menggelar persidangan lanjutan atas uji materi Undang-Undang KPK. "Jangan hanya karena alasan banyak sidang pemilukada yang menang dibatasi. Jangan ada anggapan anak tiri dan anak kandunglah dalam proses persidangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal, dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat, sesuai Undang-Undang KPK, pimpinan KPK terpilih seharusnya menjabat selama empat tahun. Namun, dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar, yakni Busyo Muqqodas, diputuskan DPR hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat itu, hanya selama satu tahun saja.
Sekarang rahasia besar yang menyimpan kebusukan dan kejahatan pimpinan KPK periode lalu bersama Bambang Widjajanto sudah terungkap melalui kuliah twit (kultwit) Fahri Hamzah, Senin (17/2).
Menurut Fahri yang juga mantan anggota Komisi Hukum DPR, terbukti KPK ternyata telah menyadap MK secara melanggar hukum, kemudian hasil sadapan itu digunakan KPK untuk memeras dan atau menyandera dan menekan para anggota majelis hakim dan Ketua MK, agar memutuskan permohonan gugatan uji materi atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ditolak oleh MK. Perbuatan ini adalah melanggar hukum dan merupakan tindak pidana kejahatan.
Jika informasi Fahri itu benar adanya, para pihak yang terlibat, yakni Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Bambang Widjajanto, Mahfud MD, para majelis hakim MK yang terlibat pada saat itu, harus diusut dan diseret ke pengadilan.
Bambang Widjajanto, penasihat hukum/pengacara Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto yang menjadi pelaku utama kejahatan serius/berat itu harus segera mengundurkan diri secepatnya, guna dilakukan proses hukum terhadap dirinya dan para terduga pelaku tindak pidana/kejahatan itu.
Berikut ini kutipan langsung kuliah twit @Fahrihamzah.
Sekarang terbuka sudah mata publik. Bahwa lembaga yang tak ada pengawasnya akan rusak sendiri. #MKvsKPK
Publik memang mudah dikibuli. Tapi harus ada kita yang berdiri tegak. Agar publik tak jadi korban. #MKvsKPK
Harus ada yang mengembalikan memori publik. Bahwa sandiwara kepalsuan inilah biang kerok masalah. #MKvsKPK
Ketika keputusan penting hanya alat pencitraan dan bukan untuk menyelesaikan masalah.#MKvsKPK
Kita lanjutkan sedikit, soal keputusan yang dibuat untuk menyenangkan hati publik. Bukan selesaikan masalah.#MKvsKPK
Waktu itu, hampir semua pimpinan KPK bermasalah: Antasari dituduh membunuh, bibit&chandra dituduh terima suap.#MKvsKPK
Yasin pun dituduh terima uang meskipun pasir dan dikembalikan. Hanya Haryono yang tak ada soal. #MKvsKPK
Maka gejolak besar terjadi dengan KPK, publik terbawa dalam gerakan massa #saveKPK dan lawan buaya. #MKvsKPK
Secara tidak jernih kemarahan publik telah menjadi segala-galanya tanpa seorangpun berani hentikan.#MKvsKPK
Mulailah hukum dan sistem hukum kita dirusak. Pertama-Tama di KPK. Diam2 Pimpinan KPK melakukan penyadapan.#MKvsKPK
Lalu hasil sadapan itu disusun rapi. Dalam sebuah percakapan menarik selama hampir 5 jam. #MKvsKPK
Pimpinan KPK telah menyusunnya rapi dan mencari tempat untuk membukanya. Tapi belum ketemu. #MKvsKPK
Menyadap untuk kepentingan pribadi adalah kebiasaan pimpinan KPK. Periode ruki terjadi dan periode Antasari terjadi.#MKvsKPK
Pada periode Antasari ada sadapan terhadap Rani Juliani sang pacar bersama. #MKvsKPK
Penyadapan anggodo juga di zaman Antasari. Lalu hasil sadapan dipilih dan dibocorkan. Awalnya ke media cetak. #MKvsKPK
Lalu sebuah persidangan di MK dirancang #BibitChandra tidak terima dinonaktifkan oleh UU KPK.#MKvsKPK
Padahal maksud UU itu mulia agar pimpinan dan pegawai KPK harus super hati hati di lembaga super body. #MKvsKPK
Sebelum persidangan terselenggara, menurut Akil Mochtar ada pertemuan ketua MK Mahfuf MD dengan BW #MKvsKPK
Waktu itu BW adalah Kordinator pengacara #BibitChandra . Kini ybs adalah pimpinan KPK.#MKvsKPK
Upacara mendengarkan rekaman itu seperti menyiarkan kematian. Tetapi orang menyimak nya dengan khusyu. #MKvsKPK
Mengapa aku menyebutnya seperti kematian? Karena pada hari itu MK berselingkuh dengan para tersangka. #MKvsKPK
Wajarkah sebuah sadapan yang rapi tentang apa yang disebut sebagai "konspirasi melemahkan KPK?" #MKvsKPK
Wajarkah pertemuan pendahuluan antara para lawyer tersangka dan ketua Mahkamah Konsitusi? #MKvsKPK
Wajarkah persidangan norma hukum dan UU di depan konstitusi negara berubah jadi persidangan pidana? #MKvsKPK
Wajarkah sebuah alat bukti pidana menjadi dasar pergeseran norma dalam UU? #MKvsKPK
Para lawyer #BibitChandra yang dipimpin BW berpandangan demikian. #MKvsKPK
Bahwa karena kasus klien-Nya (#BibitChandra )direkayasa maka UU dirubah agar selamatkan mereka #MKvsKPK
Ini dosa mereka yang ke-3 setelah menyusun rekaman satu versi dan menemui ketua Mahkamah. #MKvsKPK
Perhatikan: ini mirip dengan bailout bank #century, "bahwa karena BC mau tutup maka aturan PBI kita rubah". #MKvsKPK
Saya menarik garis asosiasi murni karena saya tahu bahwa para pelaku memiliki ideologi yang sama. #MKvsKPK
Bahkan secara kasar mata saya bisa melihat bahwa orang2 yang terlibat di #century ada di belakang mereka. #MKvsKPK
Sehingga sy berkesimpulan ini semua barter kasus. Dan sudah ditekan sedemikian rupa kasus #century 5 thn sdh. #MKvsKPK
Nanti kita bicara itu. Sekarang lanjutkan kasus pemutaran kaset rekaman hasil sadapan kreatif KPK di MK. #MKvsKPK
Maka karena siaran langsung di hampir semua TV berita itu heboh. Langkah selanjutnya adalah menekan SBY. #MKvsKPK
Mereka tahu betul kelemahan SBY yang mudah ditekan. Para pembisik segera beraksi. #MKvsKPK
Dan berhasil, SBY segera berpidato dan membentuk tim-8. Mereka yang tiba2 merampas kewenangan penyidik #MKvsKPK
Bayangkan beberapa lembaga yang dibentuk melalui UU dan mendapatkan kewenangan dlm UUD45 dikalahkan. #MKvsKPK
Tim-8 yang bekerja hanya dengan keputusan Presiden menghapus kredibilitas lembaga POLRI dan kejaksaan. #MKvsKPK
Saya teringat sumpah KapolRI dan jaksa Agung RI di ruang komisi 3 bahwa mereka yakin dengan kasus pidana ini. #MKvsKPK
Lalu mereka menuntaskan temuannya sampai P-21 yang berarti bahwa penuntut telah lengkapi berkas perkara. #MKvsKPK
Perkara siap disidangkan. Dan harusnya disidangkan. Seperti doktrin johan budi, "kita buktikan di persidangan".#MKvsKPK
Tadi saat itulah hukum mulai dikhianati. Atas nama dukungan publik sebuah kasus pidana dibelokkan. #MKvsKPK
Hukum kita mulai menyimpan nanah. Bahwa banyak hal yang bisa diselesaikan di luar hukum. #MKvsKPK
Saya tahu saat itu bukan pertama kami MK sebagai pemegang tugas menjaga konstitusi ditekan. #MKvsKPK
Dan saya tahu kapan MK mulai membiarkan diri ditekan. Lalu hukum mengambang dan tak ter pegang.#MKvsKPK
Polisi dan jaksa telah kehilangan nyawa karena hukum yang ingin mereka tegakkan ternyata nisbi. #MKvsKPK
Sampai hari ini, di Republik ini jika kita bertanya Dimanakah keadilan dan kepastian hukum dijaga? Kita terdiam.#MKvsKPK.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Penyadapan gelap/ilegal untuk kepentingan pribadi dan alat kejahatan dilakukan KPK saat itu diduga untuk memeras dan atau menyandera MK yang sedang mengadili permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, permohonan uji materi itu terkait langsung dengan keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.
Alvon Kurnia Palma dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjadi Tim Advokasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ketika itu menyatakan keheranannya terkait begitu lama rentang waktu antara persidangan perdana atas permohonan itu yang digelar pada 19 Januari 2011, sedangkan persidangan kedua digelar pada 21 Februari 2011 (32 hari).
"Rentang persidangannya terlalu lama, bahkan sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sidang lanjutan MK akan digelar," ucap Alvon, hampir tiga tahun lalu, 24 Maret 2011.
Menurut Alvon, permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang KPK tersebut sangat berkaitan dengan Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 tentang Pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai suatu keputusan pejabat tata usaha negara (beschiking), yang notabene sebagai obyek gugatan tata usaha negara, memiliki limitasi waktu pengajuan.
Ketika itu, Alvon meminta MK segera menggelar persidangan lanjutan atas uji materi Undang-Undang KPK. "Jangan hanya karena alasan banyak sidang pemilukada yang menang dibatasi. Jangan ada anggapan anak tiri dan anak kandunglah dalam proses persidangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal, dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat, sesuai Undang-Undang KPK, pimpinan KPK terpilih seharusnya menjabat selama empat tahun. Namun, dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar, yakni Busyo Muqqodas, diputuskan DPR hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat itu, hanya selama satu tahun saja.
Sekarang rahasia besar yang menyimpan kebusukan dan kejahatan pimpinan KPK periode lalu bersama Bambang Widjajanto sudah terungkap melalui kuliah twit (kultwit) Fahri Hamzah, Senin (17/2).
Menurut Fahri yang juga mantan anggota Komisi Hukum DPR, terbukti KPK ternyata telah menyadap MK secara melanggar hukum, kemudian hasil sadapan itu digunakan KPK untuk memeras dan atau menyandera dan menekan para anggota majelis hakim dan Ketua MK, agar memutuskan permohonan gugatan uji materi atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ditolak oleh MK. Perbuatan ini adalah melanggar hukum dan merupakan tindak pidana kejahatan.
Jika informasi Fahri itu benar adanya, para pihak yang terlibat, yakni Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Bambang Widjajanto, Mahfud MD, para majelis hakim MK yang terlibat pada saat itu, harus diusut dan diseret ke pengadilan.
Bambang Widjajanto, penasihat hukum/pengacara Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto yang menjadi pelaku utama kejahatan serius/berat itu harus segera mengundurkan diri secepatnya, guna dilakukan proses hukum terhadap dirinya dan para terduga pelaku tindak pidana/kejahatan itu.
Berikut ini kutipan langsung kuliah twit @Fahrihamzah.
Sekarang terbuka sudah mata publik. Bahwa lembaga yang tak ada pengawasnya akan rusak sendiri. #MKvsKPK
Publik memang mudah dikibuli. Tapi harus ada kita yang berdiri tegak. Agar publik tak jadi korban. #MKvsKPK
Harus ada yang mengembalikan memori publik. Bahwa sandiwara kepalsuan inilah biang kerok masalah. #MKvsKPK
Ketika keputusan penting hanya alat pencitraan dan bukan untuk menyelesaikan masalah.#MKvsKPK
Kita lanjutkan sedikit, soal keputusan yang dibuat untuk menyenangkan hati publik. Bukan selesaikan masalah.#MKvsKPK
Waktu itu, hampir semua pimpinan KPK bermasalah: Antasari dituduh membunuh, bibit&chandra dituduh terima suap.#MKvsKPK
Yasin pun dituduh terima uang meskipun pasir dan dikembalikan. Hanya Haryono yang tak ada soal. #MKvsKPK
Maka gejolak besar terjadi dengan KPK, publik terbawa dalam gerakan massa #saveKPK dan lawan buaya. #MKvsKPK
Secara tidak jernih kemarahan publik telah menjadi segala-galanya tanpa seorangpun berani hentikan.#MKvsKPK
Mulailah hukum dan sistem hukum kita dirusak. Pertama-Tama di KPK. Diam2 Pimpinan KPK melakukan penyadapan.#MKvsKPK
Lalu hasil sadapan itu disusun rapi. Dalam sebuah percakapan menarik selama hampir 5 jam. #MKvsKPK
Pimpinan KPK telah menyusunnya rapi dan mencari tempat untuk membukanya. Tapi belum ketemu. #MKvsKPK
Menyadap untuk kepentingan pribadi adalah kebiasaan pimpinan KPK. Periode ruki terjadi dan periode Antasari terjadi.#MKvsKPK
Pada periode Antasari ada sadapan terhadap Rani Juliani sang pacar bersama. #MKvsKPK
Penyadapan anggodo juga di zaman Antasari. Lalu hasil sadapan dipilih dan dibocorkan. Awalnya ke media cetak. #MKvsKPK
Lalu sebuah persidangan di MK dirancang #BibitChandra tidak terima dinonaktifkan oleh UU KPK.#MKvsKPK
Padahal maksud UU itu mulia agar pimpinan dan pegawai KPK harus super hati hati di lembaga super body. #MKvsKPK
Sebelum persidangan terselenggara, menurut Akil Mochtar ada pertemuan ketua MK Mahfuf MD dengan BW #MKvsKPK
Waktu itu BW adalah Kordinator pengacara #BibitChandra . Kini ybs adalah pimpinan KPK.#MKvsKPK
Upacara mendengarkan rekaman itu seperti menyiarkan kematian. Tetapi orang menyimak nya dengan khusyu. #MKvsKPK
Mengapa aku menyebutnya seperti kematian? Karena pada hari itu MK berselingkuh dengan para tersangka. #MKvsKPK
Wajarkah sebuah sadapan yang rapi tentang apa yang disebut sebagai "konspirasi melemahkan KPK?" #MKvsKPK
Wajarkah pertemuan pendahuluan antara para lawyer tersangka dan ketua Mahkamah Konsitusi? #MKvsKPK
Wajarkah persidangan norma hukum dan UU di depan konstitusi negara berubah jadi persidangan pidana? #MKvsKPK
Wajarkah sebuah alat bukti pidana menjadi dasar pergeseran norma dalam UU? #MKvsKPK
Para lawyer #BibitChandra yang dipimpin BW berpandangan demikian. #MKvsKPK
Bahwa karena kasus klien-Nya (#BibitChandra )direkayasa maka UU dirubah agar selamatkan mereka #MKvsKPK
Ini dosa mereka yang ke-3 setelah menyusun rekaman satu versi dan menemui ketua Mahkamah. #MKvsKPK
Perhatikan: ini mirip dengan bailout bank #century, "bahwa karena BC mau tutup maka aturan PBI kita rubah". #MKvsKPK
Saya menarik garis asosiasi murni karena saya tahu bahwa para pelaku memiliki ideologi yang sama. #MKvsKPK
Bahkan secara kasar mata saya bisa melihat bahwa orang2 yang terlibat di #century ada di belakang mereka. #MKvsKPK
Sehingga sy berkesimpulan ini semua barter kasus. Dan sudah ditekan sedemikian rupa kasus #century 5 thn sdh. #MKvsKPK
Nanti kita bicara itu. Sekarang lanjutkan kasus pemutaran kaset rekaman hasil sadapan kreatif KPK di MK. #MKvsKPK
Maka karena siaran langsung di hampir semua TV berita itu heboh. Langkah selanjutnya adalah menekan SBY. #MKvsKPK
Mereka tahu betul kelemahan SBY yang mudah ditekan. Para pembisik segera beraksi. #MKvsKPK
Dan berhasil, SBY segera berpidato dan membentuk tim-8. Mereka yang tiba2 merampas kewenangan penyidik #MKvsKPK
Bayangkan beberapa lembaga yang dibentuk melalui UU dan mendapatkan kewenangan dlm UUD45 dikalahkan. #MKvsKPK
Tim-8 yang bekerja hanya dengan keputusan Presiden menghapus kredibilitas lembaga POLRI dan kejaksaan. #MKvsKPK
Saya teringat sumpah KapolRI dan jaksa Agung RI di ruang komisi 3 bahwa mereka yakin dengan kasus pidana ini. #MKvsKPK
Lalu mereka menuntaskan temuannya sampai P-21 yang berarti bahwa penuntut telah lengkapi berkas perkara. #MKvsKPK
Perkara siap disidangkan. Dan harusnya disidangkan. Seperti doktrin johan budi, "kita buktikan di persidangan".#MKvsKPK
Tadi saat itulah hukum mulai dikhianati. Atas nama dukungan publik sebuah kasus pidana dibelokkan. #MKvsKPK
Hukum kita mulai menyimpan nanah. Bahwa banyak hal yang bisa diselesaikan di luar hukum. #MKvsKPK
Saya tahu saat itu bukan pertama kami MK sebagai pemegang tugas menjaga konstitusi ditekan. #MKvsKPK
Dan saya tahu kapan MK mulai membiarkan diri ditekan. Lalu hukum mengambang dan tak ter pegang.#MKvsKPK
Polisi dan jaksa telah kehilangan nyawa karena hukum yang ingin mereka tegakkan ternyata nisbi. #MKvsKPK
Sampai hari ini, di Republik ini jika kita bertanya Dimanakah keadilan dan kepastian hukum dijaga? Kita terdiam.#MKvsKPK.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
pks cari kambing hitam nih..............fahri cuma gede bacot doang................
BalasHapus