Terbukti Curang, MK Kabulkan Gugatan AGK-Manthab - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

17 Desember 2013

Terbukti Curang, MK Kabulkan Gugatan AGK-Manthab


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Abdul Gani Kasuba – M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) terkait keputusan KPU dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut), Senin (16/12/2013) kemarin.

Dalam amar keputusannya, MK membatalkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih yakni Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut karena terbukti ada kecurangan yang terjadi selama pilgub berlangsung. Selain itu MK juga memerintahkan KPU melakukan pencoblosan ulang di delapan kecamatan dan mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan tersebut.

Pasangan AGK-Manthab yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah parpol menggugat hasil keputusan KPU pada 20 November lalu. Hal ini dilakukan, karena banyak kecurangan, ketidaksesuaian prosedur, dan penggelembungan suara lawan yang terjadi selama pilgub berlangsung.

“Bukti-bukti adanya kecurangan memang sudah terang benderang. MK sudah on the track dan keputusan MK ini sudah mencerminkan rasa keadilan dari para pemohon yang dirugikan,” ungkap Nasir Djamil, Tim Advokasi Pilkada Malut sekaligus Anggota DPR FPKS kepada Humas Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Selasa (17/12).

Nasir juga mengungkapkan bahwa PKS telah menyiapkan beberapa langkah untuk mendukung pencoblosan ulang di delapan kecamatan. Salah satunya adalah menyiapkan saksi-saksi yang memenuhi standar dan mengawasi PPK agar tetap netral. “Kami juga mendorong Banwaslu di tingkat Kota/Kabupaten agar dapat mengawasi pencoblosan ulang ini dengan baik. KPU dan Banwaslu harus memiliki cara yang jitu untuk mengantisipasi kecurangan agar tidak kembali terjadi,” tutur Nasir.

Delapan kecamatan yang akan melakukan pencoblosan ulang antara lain Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan Sulabesi Barat. Khusus Sulabesi Barat, pencoblosan ulang hanya dilakukan di empat TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here